Berita Palembang
Reza Ghasarma Dosen Unsri Ajukan Kasasi, Oknum Dosen Terpidana Asusila ke Mahasiswi Ungkap Alasan
Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.
Pengajuan Kasasi ke MA dilakukan oleh Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya dilakukan melalui kuasa hukum H Ghandi Arius SH Mhum.
Menurut Ghandi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA
"Kita sudah ajukan kasasi ke MA dan saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (7/12/2022)
Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.
"Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni Pasal 9 jo pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. yang mana salah bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tuturnya.
Baca juga: Pengetatan Pengamanan di Polda Sumsel, Ini Penjelasan Karo Ops Polda Sumsel
Menurutnya dalam kasus kliennya hanya terdapat pasal itu saja dan tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut.
Sedangkan menurutnya pada persidangan para korban tidak menjadi model, tidak pernah memperagakan sebagai model.
"Jadi dalam persidangan itu memang terbukti adanya chat dikirim namun tidak ada tindak lanjut dari korban, korban juga tidak memberikan respon pada chat tersebut dan itu berarti pesan satu sisi. Hanya klien kami mengirim pesan, terkirim, dibaca oleh korban dan didiamkan saja," bebernya.
Sedangkan dalam dakwaan Pasal 10 itu harus ada interaksi aktif antara si penerima pesan dan pengirim pesan. Selain itu pasal itu bisa dipakai juga jika seumpama korban menuruti apa yang diminta oleh pengirim pesan dan yang bersangkutan menuruti karena terpaksa bukan keinginan sendiri.
"Karena jaksa hanya mendakwa dakwaan tunggal tersebut maka hakim tidak boleh memutuskan diluar dakwaan itu, karena itu peraturan" tuturnya.
Kami ke MA karena MA itu sistemnya penerapan hukum, kalau dalam dakwaan tunggal tidak boleh hakim memutus diluar dakwaan itu maka putusan hakim yang pertama harus batal demi hukum.
"Kami ke MA karena menurut kami itu tidak adil lantaran apakah adil jika satu pihak yang hanya mengirimkan pesan tiba-tiba dihukum 4 tahun kecuali yang bersangkutan menuruti kemauan klien kami dan kemudian klien kami merekam hal tersebut oke lah itu bisa masuk pasal 10 tapi kan ini tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.