Berita Palembang

Reza Ghasarma Dosen Unsri Ajukan Kasasi, Oknum Dosen Terpidana Asusila ke Mahasiswi Ungkap Alasan

Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, oknum dosen Unsri terpidana asusila ungkap alasan. 

Atas putusan banding ini pengacara Reza ajukan kasasi. Namun hingga saat ini hasil pengajuan kasasi dari MA belum diterimanya.

Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Kejati Sumsel memastikan bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang terhadap oknum dosen Unsri Reza Ghasarma terdakwa kasus chat pornografi.

Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.

Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Ya, kami akan kasasi," singkatnya.

Baca juga: Delapan Tahun pun Tidak Cukup, WCC Palembang Sayangkan Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya.

Dari 8 tahun, hukuman Reza Ghasarma kini berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang SH mengaku kecewa atas putusan banding tersebut.

"Sejatinya kami menghormati putusan itu, tapi tentu juga kami sangat kecewa," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Apalagi, kata Sayuti, di dalam putusan banding disebutkan bahwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.

Berlandaskan hal tersebut, maka menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

"Tapi justru disini terdakwa mendapat potongan vonis, nah ini kan bagi kita ambigu. Jika memang dinyatakan secara sah dan meyakinkan, maka paling tidak hukumannya tetap. Dalam artian, minimal putusan PT menguatkan putusan PN. Tapi sekarang faktanya divonis berkurang, ya jelas kita kecewa," ungkapnya.

Meski demikian, Sayuti menyerahkan seluruhnya kepada JPU sebagai perwakilan para korban dalam memperjuangkan keadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved