Berita Palembang

Reza Ghasarma Dosen Unsri Ajukan Kasasi, Oknum Dosen Terpidana Asusila ke Mahasiswi Ungkap Alasan

Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, oknum dosen Unsri terpidana asusila ungkap alasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.

Pengajuan Kasasi ke MA dilakukan oleh Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya dilakukan melalui kuasa hukum H Ghandi Arius SH Mhum.

Menurut Ghandi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA

"Kita sudah ajukan kasasi ke MA dan saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (7/12/2022)

Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.

"Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni Pasal 9 jo pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. yang mana salah bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tuturnya.

Baca juga: Pengetatan Pengamanan di Polda Sumsel, Ini Penjelasan Karo Ops Polda Sumsel

Menurutnya dalam kasus kliennya hanya terdapat pasal itu saja dan tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut.

Sedangkan menurutnya pada persidangan para korban tidak menjadi model, tidak pernah memperagakan sebagai model.

"Jadi dalam persidangan itu memang terbukti adanya chat dikirim namun tidak ada tindak lanjut dari korban, korban juga tidak memberikan respon pada chat tersebut dan itu berarti pesan satu sisi. Hanya klien kami mengirim pesan, terkirim, dibaca oleh korban dan didiamkan saja," bebernya.

Sedangkan dalam dakwaan Pasal 10 itu harus ada interaksi aktif antara si penerima pesan dan pengirim pesan. Selain itu pasal itu bisa dipakai juga jika seumpama korban menuruti apa yang diminta oleh pengirim pesan dan yang bersangkutan menuruti karena terpaksa bukan keinginan sendiri.

"Karena jaksa hanya mendakwa dakwaan tunggal tersebut maka hakim tidak boleh memutuskan diluar dakwaan itu, karena itu peraturan" tuturnya.

Kami ke MA karena MA itu sistemnya penerapan hukum, kalau dalam dakwaan tunggal tidak boleh hakim memutus diluar dakwaan itu maka putusan hakim yang pertama harus batal demi hukum.

"Kami ke MA karena menurut kami itu tidak adil lantaran apakah adil jika satu pihak yang hanya mengirimkan pesan tiba-tiba dihukum 4 tahun kecuali yang bersangkutan menuruti kemauan klien kami dan kemudian klien kami merekam hal tersebut oke lah itu bisa masuk pasal 10 tapi kan ini tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.

Atas putusan banding ini pengacara Reza ajukan kasasi. Namun hingga saat ini hasil pengajuan kasasi dari MA belum diterimanya.

Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Kejati Sumsel memastikan bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang terhadap oknum dosen Unsri Reza Ghasarma terdakwa kasus chat pornografi.

Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.

Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Ya, kami akan kasasi," singkatnya.

Baca juga: Delapan Tahun pun Tidak Cukup, WCC Palembang Sayangkan Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya.

Dari 8 tahun, hukuman Reza Ghasarma kini berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang SH mengaku kecewa atas putusan banding tersebut.

"Sejatinya kami menghormati putusan itu, tapi tentu juga kami sangat kecewa," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Apalagi, kata Sayuti, di dalam putusan banding disebutkan bahwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.

Berlandaskan hal tersebut, maka menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

"Tapi justru disini terdakwa mendapat potongan vonis, nah ini kan bagi kita ambigu. Jika memang dinyatakan secara sah dan meyakinkan, maka paling tidak hukumannya tetap. Dalam artian, minimal putusan PT menguatkan putusan PN. Tapi sekarang faktanya divonis berkurang, ya jelas kita kecewa," ungkapnya.

Meski demikian, Sayuti menyerahkan seluruhnya kepada JPU sebagai perwakilan para korban dalam memperjuangkan keadilan.

Mereka berharap Jaksa bakal mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Reza Ghasarma.

"Terkait putusan itu kita sudah coba koordinasi dengan jaksanya dan ternyata mereka belum menerima salinan putusan banding. Kedepan, mereka pasti akan berkoordinasi dengan atasan. Hak mereka untuk mengajukan kasasi atau tidak, tapi dari kami tentu sangat berharap Jaksa mengajukan kasasi," ujarnya.

Kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum bersama kliennya beberapa waktu lalu. Ghandi menginformasikan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara.
Kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum bersama kliennya beberapa waktu lalu. Ghandi menginformasikan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA ANGGRAINI)

Sebelumnya, Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya mendapat potongan hukuman setelah melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kini masa hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi yang masih menjabat Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif tersebut dikurangi separuhnya menjadi 4 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved