Berita Nasional
Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Pembohong, Ngaku Tulang Punggung Ternyata Habisi Uang
Dalam keterangannya, ia menyebut dibebani keluarganya untuk membantu perekonomian setelah ayahnya pensiun dua bulan lalu.
"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya,"jelas Sukoco.
"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco.

Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Setelah ayahnya pensiun, kebutuhan keluarganya cukup tinggi karena untuk pengobatan sang ayah yang menderita sakit.
Karena itu, Dhio dibebani untuk membantu perekonomian keluarga demi memenuhi kebutuhan.
Dhio merasa terbebani karena sang kakak, Dhea tidak dibebani hal yang sama.
Hal tersebut menimbulkan rasa sakit hati, sehingga membuatnya merencanakan pembunuhan terhadap ketiga anggota keluarganya.
" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja."
"Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas Sajarod, dikutip dari Tribun Jogja.
Dhio Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Mati
Dhio kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dilakukannya pada Senin (28/11/2022) ini.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Tribun Jogja.
Sajarod mengungkapkan akibat perbuatannya itu, Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Milani Resti)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)
Berita lainnya di Google News