Berita Musi Rawas
UMK Musi Rawas 2023 Diusulkan Naik 7,166 Persen, Apindo Tolak Tandatangan
UMK Musi Rawas 2023 diusulkan naik 7,166 persen atau sebesar Rp 236.460, Apindo menolak tandatangan.
UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni Rp 3.144.446.
Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru saat diwawancarai di Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran atau Peremajaan Permukiman Kumuh, Senin (28/11/2022)
Menurut Deru, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan.
Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan penetapan dan keputusan besaran UMP Sumsel 2023 ini dilakukan oleh dewan pengupahan.
Pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.
Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Daftar besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022:
1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995
2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453
3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111
4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.
(sp/eko mustiawan)
Baca berita lainnya langsung dari google news