Berita Nasional

Harta Warisan Diduga Sebagai Motif Lain yang Membuat Dhio Tega Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya

Kini yang terbaru, polisi menyebutkan jika harta warisan masih memungkinkan untuk menjadi motif dibalik peristiwa ini.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Twitter dan EBAY
Harta Warisan Diduga Sebagai Motif Lain yang Membuat Dhio Tega Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Dhio (22), pemuda di Magelang yang tega meracuni ayah, ibu, dan kakak perempuannya hingga kini masih terus jadi perhatian.

Polisipun masih berusaha melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Kini yang terbaru, polisi menyebutkan jika harta warisan masih memungkinkan untuk menjadi motif dibalik peristiwa ini.

Polresta Magelang masih mendalami motif lain dari tersangka pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Ketiga korban ini merupakan ayah  bernama Abbas Ashari (58),  ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama  bernama Dhea Chairunisa (25).

Mereka dibunuh oleh  anak kedua korban yakni DSS (22) yang mencampurkan racun ke dalam minuman, korban, pada Senin (28/11/2022) lalu. DSS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pihaknya sedang menggali lagi motif tersangka yang awalnya mengaku karena sakit hati.

"Ini (motif) yang sedang kami gali karena motif awal yang ada adalah sakit hati karena beban yang harus ditanggungnya. Yang bersangkutan juga tidak bekerja, orangtuanya baru pensiun. Dan, kakak kandungnya juga tidak bekerja selepas kerja di salah satu perbankan. Sehingga ini menjadi rasa sakit hati kenapa dia sendiri yang diberikan beban sedangkan kakaknya tidak," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Rabu (30/11/2022).

Ketika disinggung pertanyaan terkait apakah ada  motif tersangka ingin menguasai harta warisan.

Dia menjawab bagaimana pun juga motif lain pasti ada.

"Ini yang sedang kami dalami karena bagaimana pun juga motif-motif lain pasti ada, tidak hanya satu. Namun, yang ada saat ini adalah sakit hati. Ini sedang kami dalami," ucapnya.

Sementara itu dalam mendalami kasus ini, pihaknya baru memeriksa sebanyak empat saksi.

"Untuk sementara ini baru ada empat saksi yang kami periksa dari mana barang tersebut didapat. Kalau ada pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini akan kami proses lebih lanjut. Kami terus menggali dari keterangan yang ada maupun dari keterangan para saksi yang ada di sekitar TKP," urainya. 

Baca juga: Anak Durhaka Racuni Keluarga di Magelang Sempat Bohongi Polisi, Ngaku Karyawan Ternyata Pengangguran

Baca juga: Ternyata Dhio Pernah Gagal Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya, Kini Polisi Temukan Zat Golongan Sianida

Polresta Magelang akhirnya membuka status pekerjaan dari tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa  perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan di TribunJogja.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved