Berita Nasional
Daftar UMP 2023 di Indonesia : Jakarta Tertinggi, Sumsel Diperingkat Kelima, Jateng Terendah
Pemerintah pusat, melalui Menteri Tenaga Kerja sebelumnya sudah menetapkan batas kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.901.798.
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 persen, Gubernur Sumsel: Rumusan Dengan Kepekaan Tinggi
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Ditetapkan Rp 3.404.177, Ini Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar
Berikut Ini daftar daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah seperti yang dikutip dari Kompas.com :
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)