Berita Palembang
UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 persen, Gubernur Sumsel: Rumusan Dengan Kepekaan Tinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022. Ini Penjelasan Gubernur Sumsel Herman Deru
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni Rp 3.144.446.
Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru saat diwawancarai di Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran atau Peremajaan Permukiman Kumuh, Senin (28/11/2022)
Menurut Deru, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan.
Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan penetapan dan keputusan besaran UMP Sumsel 2023 ini dilakukan oleh dewan pengupahan.
Pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.
Baca juga: Gerebek Gudang Solar Ilegal Palembang, Polisi Amankan 10 Ton Minyak Oplosan 4 Pelaku
Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
ump sumsel 2023
Berapa UMP Sumsel 2023
ump sumsel 2023 terbaru
UMP 2023
berita palembang terbaru
Berita Palembang Hari Ini
Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel
herman deru
Nama Peserta Lulus Tes Petugas Haji Kemenag Sumsel 2023, Tim Pemandu dan Pembimbing |
![]() |
---|
Affandi Udji Ketua Kadin Sumsel 2022-2027 Gantikan Dodi Reza, Dukung Sumsel Emas 2030 |
![]() |
---|
42 Tempat Vaksin Palembang 2023, Vaksinasi Covid Pertama Hingga Keempat, Ada 7.020 Dosis |
![]() |
---|
Pengendara Lepas Plat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik, Ini Sanksi Dikenakan |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pasutri Copet di Mall PTC Palembang, Tersangka Wanita Residivis Pencopetan |
![]() |
---|