Berita Palembang
UMP Sumsel 2023 Ditetapkan Rp 3.404.177, Ini Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar
Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177, 24. Ada ancaman sanksi bagi perusahaan melanggar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177, 24 naik Rp 259.171.
Perusahaan yang tidak menerapkan UMP Sumsel 2023 terancam bakal dikenakan sanksi.
Persentase kenaikan UMP Sumsel 2023 ini sekitar 8,25 persen dari UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446
Pengumuman UMP Sumsel ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel SA Supriyono, Senin (28/11/2022) di kantor Gubernur Sumsel.
"Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel nomor 877/kpts/disnakertrans/2022, tanggal 24 November 2022 tentang UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24," kata Supriyono.
Menurut Supriyono, bagi perusahaan yang tidak memberlakukan upah pekerjanya sesuai UMP Sumsel itu maka bisa diancam dengan pidana ataupun denda.
Baca juga: Nasib Pedagang Korban Pasar Cinde Kebakaran, Punguti Puing Dagangan, Minta Pasar Dibangun Kembali
"Maka bisa dikenakan sanksi dipidana penjara dengan ancaman hukum paling rendah 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, dimana pidana kejahatan ini diatur dalam pasal 185 UU nomor 11 tahun 2020 (Ciptakan Kerja), " tandasnya, seraya berdasarkan komponen penilaian berdasarkan Permenaker.
Sekedar informasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri menolak kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Gubernur Sumsel tersebut, dan pihaknya bertahan hanya kenaikan sekitar 0,86 persen atau Rp 27.113, sesuai PP 36 tahun 2021.
Sementara Serikat pekerja menginginkan kenaikan sekitar 13 persen, sedangkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 maksimal 10 persen.
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih menyatakan pihaknya melalui Apindo pusat sudah mengajukan uji materi Permanaker soal UMP ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini sudah semakin kompleks situasinya, pertama aturan sudah dilanggar dimana PP 36 sudah diabaikan padahal itu, dan kemudian ditetapkan sepihak pemerintah. Apalagi dewan pengupahan tidak diundang, harusnya sesuai mekanisme dewan pengupahan namun diabaikan semua, " paparnya.

Dijelaskan Sumarjono, dengan begitu pihaknya mengingatkan pemerintah harusnya melakukan dasar penetapan UMP sesuai aturan yang dibuat dan melibatkan semua pihak di Dewan pengupahan.
"Karena aturan sesuai berdasarkan hukum dan kita ikuti, tapi karena diumukan sepihak dan Apindo memutuskan menggugat Judicial Review karena kacau semua ini. Kita tidak mempersoalkan besaran kenaikan, tapi berdasarkan apa kenaikannya, " pungkasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Apindo kota Palembang Novembriono menyatakan, pihaknya secara tegas menolak tuntutan serikat pekerja maupun putusan dewan pengupahan yang menaikan UMP 8,25 persen, serta adanya putusan Permennaker 18/2022 yang naik bisa 10 persen sebelum ditetapkan.
ump sumsel 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi Sumsel 2023
Tribunsumsel.com
Sekda Sumsel
SA Supriyono
Sepakat Koalisi Pilpres 2024, Begini Respon Petinggi Partai Demokrat dan PKS di Sumsel |
![]() |
---|
Cap Go Meh Palembang 2023 di Pulau Kemaro 3-4 Februari, Masuk dan Parkir Kendaraan Gratis |
![]() |
---|
Malu Foto dan Berita Ibunya Viral, Anak Copet di Mall PTC Palembang Datangi Rumah Korban |
![]() |
---|
Sempat Buat Hotman Paris Bereaksi, Pengadilan Tinggi Palembang Tambah Hukuman Perudapaksa di Lahat |
![]() |
---|
Viral Penculikan Anak di Palembang, Siswa SD di 9 Ilir Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Fakta |
![]() |
---|