Berita Nasional
Daftar UMP 2023 di Indonesia : Jakarta Tertinggi, Sumsel Diperingkat Kelima, Jateng Terendah
Pemerintah pusat, melalui Menteri Tenaga Kerja sebelumnya sudah menetapkan batas kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagian daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dari daftar tersebut, DKI Jakarta menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia.
Sementara Sumatera Selatan berada diperingkat kelima, serta Jawa Tengah terbawah.
Hingga batas akhir yang ditetapkan oleh pemerintah pada 28 November 2022 lalu, belum seluruh provinsi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baru ada 29 provinsi yang mengumumkan besaran UMP 2023.
Terus, dari 29 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2023, provinsi mana yang UMP-nya tertinggi dan terendah.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Tenaga Kerja sebelumnya sudah menetapkan batas kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Namun dari 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, tidak ada yang menaikan UMP sebesar 10 persen.
Kenaikan tertinggi adalah di Provinsi Sumatera Barat dimana UMP 2023 diputuskan naik sebesar 9,15 persen.
Dengan kenaikan itu, UMP 2023 Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebesar Rp 2.742.476.
Sementara kenaikan terendah di Provinsi Sulawesi Utara, dimana kenaikan UMP-nya hanya sebesar 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000.
Namun untuk besaran UMP 2023, Provinsi Jawa Tengah masih menempati urutan terbawah atau terendah dengan UMP sebesar Rp 1.958.169.
Kemudian DIY menempati urutan terendah kedua dimana UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp1.981.782.
Lalu Jawa Barat menempati urutan ketiga terendah dengan UMP sebesar Rp 1.986.670.