Berita Nasional
Terungkap Motif 4 Prajurit TNI AU Aniaya Prada Indra Wijaya Hingga Tewas di Biak, Nasibnya Kini
Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Prada Muhamad Indra Wijaya.
Kematian Prada Indra Wijaya dianggap tak wajar.
Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Prada Indra.
Pada kasus meninggalnya Prada Indra Wijaya ini, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Saat ini keempat tersangka tersebut sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Baca juga: Daftar Kejanggalan Kematian Prada Indra Dianiya Sesama Prajurit TNI, TNI AU Tetapkan 4 Tersangka
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kematian Prada Indra Mirip Brigadir J, Minta Panglima TNI Beri Atensi
Atas tewasnya Prada Indra tersebut, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa diminta turun tangan.
HIngga kini, empat prajurit TNI AU sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Prada Indra diduga dianiaya oleh sesama prajurit TNI AU hingga meninggal dunia.
Prada Indra meninggal setelah sempat dirawat di RS Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).
Keluarga korban menemukan beberapa kejanggalan kematian Prada Indra, termasuk upaya menyembunyikan penyebab kematian.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menyebut kasus kematian Prada Indra mirip kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dua kasus ini sama-sama banyak kejanggalan yang sengaja ditutupi.
Ia berharap kasus kematian Prada Indra dapat dilakukan investigasi ulang seperti kasus Brigadir J.
"Mungkin perlu diulangi proses investigasinya sebagaimana pada kasus Yosua," ujarnya pada Kamis (24/11/2022), dikutip dari Kompas.com.