Berita Muratara
Pria Ini Diduga Buat Suku Anak Dalam di Muratara Kecanduan Narkoba, Polisi: Pasiennya Sudah Ada
Polisi meringkus Usman (42) yang mengedarkan narkoba di permukiman warga keturunan Suku Anak Dalam (SAD) di Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang pria bernama Usman (42).
Usman ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini beralamat tinggal di Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Muratara.
Diketahui, Kampung 8 Desa Sungai Jernih dikenal sebagai permukiman warga keturunan Suku Anak Dalam (SAD).
Namun polisi memastikan bahwa tersangka Usman bukan merupakan warga asli SAD.
"Di kampung itu memang mayoritas dihuni oleh warga SAD, tapi ada juga warga biasa tinggal di situ. Si tersangka ini sebenarnya berasal dari Karang Jaya, tapi istrinya orang Sungai Jernih, jadi dia tinggal di permukiman SAD itu," kata Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson dihubungi TribunSumsel.com, Jumat (25/11/2022).
Darmanson menerangkan, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedar sabu-sabu di areal permukiman warga SAD tersebut.
Menurut informasi masyarakat, tersangka telah lama melakoni bisnis terlarang itu, sehingga sudah sangat meresahkan.
Tersangka diduga memanfaatkan kepolosan warga SAD yang tak mengenal sabu, sehingga menjadi kecanduan narkoba.
Apalagi dari penyelidikan polisi, diketahui sudah ada warga SAD yang terpengaruh dan akhirnya mengkonsumsi barang haram itu.
"Di perkampungan SAD itu untuk pasiennya sudah ada, orang SAD dan orang luar SAD juga tapi dia tinggal di situ," ujar Darmanson.
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mendapat barang bukti sabu-sabu 0,30 gram, dibungkus plastik klip bening kecil.
Polisi juga menyita 2 lembar STNK, serta uang tunai sebanyak Rp 3.320.000,-.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya, barang bukti sabu-sabu itu disimpannya di rak papan, tersangka mengakui bahwa barang itu milik dia," kata Darmanson.