Berita Nasional

Daftar Kejanggalan Kematian Prada Indra Dianiya Sesama Prajurit TNI, TNI AU Tetapkan 4 Tersangka

Prada Indra meninggal setelah sempat dirawat di RS Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Editor: Slamet Teguh
via TribunJatim.com/TribunMedan.com
Daftar Kejanggalan Kematian Prada Indra, Diduga Dianiya Sesama Prajurit TNI, Panglima Turun Tangan 

"Iya betul sekali (perlu diusut tuntas)," ungkapnya.

Soleman menganggap kasus kematian Prada Indra janggal karena peti jenazah tidak boleh dibuka dan keluarga diminta langsung memakamkan.

Setelah empat tersangka ditetapkan, ia akan menunggu perkembangan kasus ini.

"Karena dalam kasus ini sudah ada empat orang tersangka, maka kita hanya tunggu bagaimana dipengadilan. Seberapa jauh penuntut menggali kasus ini," jelasnya.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kematian Prada Indra Mirip Brigadir J, Minta Panglima TNI Beri Atensi

Baca juga: Alasan Keluarga Prada Indra Curiga Soal Meninggal karena Dehidrasi Usai Futsal, Peti Terkunci

TNI AU tetapkan 4 tersangka

Prada Indra diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh sesama prajurit TNI AU.

Kini empat prajurit TNI AU telah resmi menjadi tersangka.

Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior dari korban sendiri.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Untuk mempermudah proses penyidikan, empat tersangka saat ini telah ditahan sementara hingga 20 hari ke depan.

Menurutnya, jika terbukti ada kasus penganiayaan para tersangka dapat diberi sanksi tegas.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Para tersangka terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan penganiayaan.

Mereka dapat dikenai sanksi administrasi dan pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved