Berita Muratara

Perusahaan Angkutan Batubara PT TPE di Muratara Diminta Prioritas Pekerja Lokal, Deadline 3 Bulan

Perusahaan angkutan batubara PT Tri Putra Erguna (TPE) di Musi Rawas Utara dideadline tiga bulan hingga Februari 2023 prioritas pekerja lokal.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Perusahaan angkutan batubara PT Tri Putra Erguna (TPE) di Musi Rawas Utara (Muratara) diberi waktu tiga bulan hingga Februari 2023 prioritas pekerja lokal. Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Saidi, Kamis (23/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Perusahaan angkutan batubara PT Tri Putra Erguna (TPE) di Musi Rawas Utara (Muratara) diberi waktu atau deadline tiga bulan hingga Februari 2023 untuk memenuhi ketentuan terkait memprioritaskan pekerja lokal.

Sebelumnya masyarakat lingkar tambang bersikeras menyetop paksa operasional perusahaan yang beraktivitas di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu dengan tuntutan agar memprioritaskan pekerja lokal.

"Berdasarkan hasil rapat, pihak perusahaan dapat mematuhi ketentuan itu untuk dilakukan sampai dengan paling lambat Februari 2023," kata perwakilan masyarakat lingkar tambang, Shandy Hermanto, Rabu (23/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Saidi mengatakan instansinya memfasilitasi rapat atau perundingan antara PT TPE dan masyarakat lingkar tambang terkait permasalahan tenaga kerja lokal.

"Kita dari instansi terkait mendorong PT TPE memenuhi ketentuan yang ada, dan melaporkan pelaksanaannya," kata Saidi.

Dia membenarkan terkait kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan pekerja lokal sudah ditegaskan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Baca juga: Sosok Subandri Ketua KONI Muratara Meninggal Dunia, Getol Bicara Anti Beli Atlet Saat Kompetisi

Bahwa dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap pemberi kerja wajib mengusahakan dan mengupayakan agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaan diisi oleh tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 40 persen dari lowongan yang ada, untuk setiap golongan jabatan.

"Kita juga berharap PT TPE melaporkan lowongan pekerjaan serta jumlah tenaga kerja skill dan non skill di perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat bekerjasama dengan Disnakertrans," ujar Saidi.

Sementara itu, perwakilan PT TPE, Fery masih belum mau terbuka ke media mengenai jumlah dan persentase penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut.

Warga lingkar tambang, Shandy Hermanto menyebutkan PT TPE adalah perusahaan pengangkutan batubara yang merupakan subkontraktor dari perusahaan pertambangan batubara PT Barasentosa Lestari (BSL).

Dia mengaku geram dengan PT TPE karena dinilai tidak ada itikad baik untuk memberdayakan putra daerah sebagai pekerja lokal setelah beroperasi setahun lebih ini.

"Dulu waktu dia baru buka, sempat kami setop, alasannya karena baru buka, nanti kedepannya mau memberdayakan pekerja lokal, tapi sudah setahun lebih ini mereka tidak ada itikad baik," ujar Shandy.

Dia mendapat informasi bahwa perusahaan tersebut dikabarkan banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar Kabupaten Muratara.

Sementara putra daerah yang dipekerjakan hanya beberapa orang, seperti tukang masak, penjaga keamanan (PK), serta segelintir sopir.

"Warga lokal di sini paling tukang masak, PK, ada juga driver cuma beberapa orang saja, sedikit sekali, padahal di sini ada 128 pekerja, mayoritas orang luar Muratara," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved