Berita Majoo

Pentingnya MoU Kerjasama Bagi Pengusaha

Memorandum of Understanding sebuah pernyataan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum penandatanganan kontrak.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi majoo
Majoo Indonesia 

Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam jenis wirausaha, seperti peternak ayam, pengrajin tahu, ekspor-impor bahan baku produk, dan lain-lain.

Menurut KBBI, pengusaha adalah orang yang melakukan usaha di bidang usaha sehingga pengusaha juga dibagi menjadi tiga jenis, diantaranya:

1. Pengusaha besar

Umumnya, seseorang disebut pengusaha besar karena dia memulai bisnisnya sejak lama dan masyarakat sudah mengetahuinya dengan baik.

Dalam industri, umumnya para pengusaha besar tidak terlibat langsung dalam mengelola perusahaan.

Pengusaha besar hanya akan memeriksa dan memastikan bahwa bisnis menghasilkan keuntungan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

2. Investor

Seorang investor sering dimulai dengan pengusaha. Ketika bisnis yang dipimpinnya berkembang pesat, pengusaha tidak perlu terlibat langsung dalam mengelola bisnisnya.

Saat itu, seorang pengusaha seringkali memulai bisnis baru dengan mengakuisisi bisnis lain atau menjadi investor dengan berinvestasi pada bisnis yang menjanjikan.

3. Pengusaha online

Seiring dengan perkembangan teknologi, ada pengusaha yang melakukan bisnisnya melalui media digital atau online.

Dari segi bisnis, pengusaha online tidak berbeda dengan pengusaha pada umumnya.

Hanya saja bisnis online rentan terhadap penipuan.

Proses Terjadinya MoU

Berikut adalah beberapa langkah untuk membuat Nota Kesepahaman, yang meliputi:

1. Nota Kesepahaman (MoU)

Memorandum of Understanding adalah bentuk tertulis atau konsep yang disiapkan oleh para pihak.

Setiap bagian juga akan berbagi ide mereka dengan orang lain untuk analisis lebih lanjut.

Kontrak meliputi nama kontrak, awal kontrak, para pihak dalam kontrak, pernyataan, isi kontrak dan akhirnya kontrak.

2. Pertukaran Nota kesepahaman

Tujuan dari perubahan dokumen ini adalah agar para pihak dapat meninjau kembali isi kontrak yang telah dikeluarkan.

Jika salah satu pihak tidak setuju dengan ide kontak, kamu dapat menawarkan dengan salah satu pihak yang tidak setuju.

Jika kesepakatan tercapai sebagai hasil diskusi, proposal akan dimasukkan dalam kesepakatan yang diusulkan.

3. Perlu Revisi

Naskah yang telah disusun diserahkan kepada orang lain, baik pihak pertama atau pihak kedua.

Ketundukan ini pada satu atau yang lain memiliki implikasi yang sangat penting.

Ini berarti bahwa satu pihak dapat memodifikasi naskah.

Amandemen adalah upaya untuk mengubah isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan keinginan para pihak.

4. Penyelesaian akhir

Final approval adalah jenis usaha untuk mengisi atau melengkapi naskah yang telah disampaikan oleh para pihak, yang telah menyepakati naskah yang disiapkan oleh satu atau dua pihak.

5. Penutupan

Bagian penutup adalah bagian terakhir dari proses perencanaan.

Penandatanganan adalah suatu bentuk persetujuan mengenai segala isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan oleh mereka yang menyetujui isi nota kesepahaman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved