Berita Majoo
Pentingnya MoU Kerjasama Bagi Pengusaha
Memorandum of Understanding sebuah pernyataan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum penandatanganan kontrak.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Istilah MoU sepertinya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat.
Lantas seberapa pentingkah MoU bagi kerjasama bisnis bagi seorang pengusaha.
MoU yang biasanya berbentuk pasal-pasal sepertinya menjadi hal yang menjenuhkan.
Tetapi tahukah kamu, sebagai seorang pengusaha tentu harus membaca secara teliti setiap pasal dalam MoU sehingga kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman terkait kerjasama.
Nah jika kamu masih bingung berikut pengertian MoU yang harus kamu ketahui.
Pengertian MoU
MoU adalah Memorandum of Understanding sebuah pernyataan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum penandatanganan kontrak.
Perjanjian ini tidak mengikat pihak ketiga atau mencegah pihak ketiga melakukan bisnis dengan pihak ketiga.
Memorandum of Understanding (MoU) adalah kesepakatan prinsip dalam arti tunduk pada kesepakatan lain.
Baca juga: Keuntungan Cek Resi Dan Caranya Melalui Majoo
Oleh karena itu, interpretasi MoU, baik tertulis maupun lisan, didasarkan pada kesepakatan awal para pihak dan merupakan dasar untuk pengembangan kesepakatan di masa mendatang.
Istilah Memorandum of Understanding (MoU) berasal dari dua kata yaitu Memorandum of Understanding dan Understanding.
Secara gramatikal, MoU dapat diterjemahkan sebagai nota.
Nota kesepahaman adalah kumpulan pernyataan tertulis yang menjelaskan persyaratan kontrak atau transaksi.
Pemahaman adalah pernyataan kesepakatan implisit tentang kesepakatan lain yang tidak ada atau tidak tepat.
Unsur di dalam MoU
1. Tanggal perjanjian ditandatangani.
2. Nama dan gelar dinyatakan dengan jelas, kerjasama antara pihak satu dan pihak kedua.
3. Ada acuan undang-undang yang mendukung terpeliharanya perjanjian.
4. Ketentuan-ketentuan yang disetujui harus jelas sebagai kesepakatan para pihak, dan tentunya para pihak tidak dirugikan oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Oleh karena itu, bagian penyelesaian ini harus dijelaskan secara detail dan jelas.
5. Untuk detail perincian nota kesepahaman ini bisa dalam bentuk angka atau tematik. Misalnya Pasal 1 dan tanggal berikut serta laporan tugas dan hak yang diterima kedua belah pihak:
6. Untuk memperkuat perjanjian kerjasama antara perusahaan, diperlukan lebih dari materai Rp 10 ribu dan stempel tanda tangan.
7. Itu juga kuat dari segi hukum, karena dilengkapi dengan materai 10.000, jadi Anda bisa menuntutnya jika tidak menghormati kontrak.
Jenis-jenis MoU
Berikut adalah beberapa jenis MoU yang harus kamu ketahui, diantaranya:
1. Perjanjian menurut negara
MoU yang bersifat nasional ini adalah jenis memorandum yang dibuat ketika semua pihak yang terlibat adalah warga negara Indonesia atau badan hukum.
Misalnya, memorandum antara lembaga publik dan pemerintah daerah.
Nota Kesepahaman yang bersifat internasional, yaitu suatu jenis nota yang dibuat antara satu negara dengan negara lain.
Misalnya antara Indonesia dengan China, atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum China.
2. MoU berdasarkan kehendak para pihak
MoU ini bersifat moral pada umumnya dibuat oleh para pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menetapkan kepentingan dan tidak ada yuridiksi di antara mereka.
Nota Kesepahaman disiapkan dan Nota Kesepahaman pada umumnya merupakan satu-satunya bukti niat bahwa para pihak dapat berunding dan membuat kesepakatan.
MoU mengharuskan para pihak yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan, yaitu pada tahap penyusunan kesepakatan umum.
Rincian lengkap dan kontrak akan diumumkan di kemudian hari.
MoU dan pihak-pihak lain bermaksud untuk mengadakan suatu perjanjian, tetapi tidak dapat menyepakatinya karena syarat-syarat tertentu atau syarat-syarat tertentu yang tidak jelas.
Ciri sebuah MoU
• Umumnya isi nota kesepahaman ini pendek dan biasanya terdiri dari satu halaman.
• Isi Nota Kesepahaman terkait dengan masalah utama atau umum.
• Nota Kesepahaman ini bersifat sementara, dan akan diikuti oleh perjanjian lain dengan isi yang lengkap.
• Jangka waktu MoU memiliki jangka pendek, seperti satu bulan hingga satu tahun. Dengan tidak adanya tindak lanjut yang lebih ringkas dari kedua belah pihak, MoU jadi tidak berarti.
• Umumnya, MoU ditulis ke dalam kontrak.
• MoU juga digunakan sebagai dasar untuk menciptakan konsensus untuk kepentingan banyak pemangku kepentingan, termasuk investor, kreditur, pemegang saham, dan pemerintah.
Manfaat MoU bagi seorang pengusaha
Sebelum membahas manfaat MoU, maka sebaiknya kamu mengetahui apa itu pengusaha sehingga kedepanya akan memahami betapa pentingnya sebuah nota kesepahaman dalam ikatan kerjasama bisnis bagi pengusaha.
Apa yang kita maksud dengan pengusaha?
Pengusaha adalah orang atau kelompok atau perusahaan yang menjual, membeli atau menyewakan barang atau jasa.
Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam jenis wirausaha, seperti peternak ayam, pengrajin tahu, ekspor-impor bahan baku produk, dan lain-lain.
Menurut KBBI, pengusaha adalah orang yang melakukan usaha di bidang usaha sehingga pengusaha juga dibagi menjadi tiga jenis, diantaranya:
1. Pengusaha besar
Umumnya, seseorang disebut pengusaha besar karena dia memulai bisnisnya sejak lama dan masyarakat sudah mengetahuinya dengan baik.
Dalam industri, umumnya para pengusaha besar tidak terlibat langsung dalam mengelola perusahaan.
Pengusaha besar hanya akan memeriksa dan memastikan bahwa bisnis menghasilkan keuntungan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
2. Investor
Seorang investor sering dimulai dengan pengusaha. Ketika bisnis yang dipimpinnya berkembang pesat, pengusaha tidak perlu terlibat langsung dalam mengelola bisnisnya.
Saat itu, seorang pengusaha seringkali memulai bisnis baru dengan mengakuisisi bisnis lain atau menjadi investor dengan berinvestasi pada bisnis yang menjanjikan.
3. Pengusaha online
Seiring dengan perkembangan teknologi, ada pengusaha yang melakukan bisnisnya melalui media digital atau online.
Dari segi bisnis, pengusaha online tidak berbeda dengan pengusaha pada umumnya.
Hanya saja bisnis online rentan terhadap penipuan.
Proses Terjadinya MoU
Berikut adalah beberapa langkah untuk membuat Nota Kesepahaman, yang meliputi:
1. Nota Kesepahaman (MoU)
Memorandum of Understanding adalah bentuk tertulis atau konsep yang disiapkan oleh para pihak.
Setiap bagian juga akan berbagi ide mereka dengan orang lain untuk analisis lebih lanjut.
Kontrak meliputi nama kontrak, awal kontrak, para pihak dalam kontrak, pernyataan, isi kontrak dan akhirnya kontrak.
2. Pertukaran Nota kesepahaman
Tujuan dari perubahan dokumen ini adalah agar para pihak dapat meninjau kembali isi kontrak yang telah dikeluarkan.
Jika salah satu pihak tidak setuju dengan ide kontak, kamu dapat menawarkan dengan salah satu pihak yang tidak setuju.
Jika kesepakatan tercapai sebagai hasil diskusi, proposal akan dimasukkan dalam kesepakatan yang diusulkan.
3. Perlu Revisi
Naskah yang telah disusun diserahkan kepada orang lain, baik pihak pertama atau pihak kedua.
Ketundukan ini pada satu atau yang lain memiliki implikasi yang sangat penting.
Ini berarti bahwa satu pihak dapat memodifikasi naskah.
Amandemen adalah upaya untuk mengubah isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan keinginan para pihak.
4. Penyelesaian akhir
Final approval adalah jenis usaha untuk mengisi atau melengkapi naskah yang telah disampaikan oleh para pihak, yang telah menyepakati naskah yang disiapkan oleh satu atau dua pihak.
5. Penutupan
Bagian penutup adalah bagian terakhir dari proses perencanaan.
Penandatanganan adalah suatu bentuk persetujuan mengenai segala isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan oleh mereka yang menyetujui isi nota kesepahaman.
Baca berita lainnya langsung dari google news