Berita Majoo

Pentingnya MoU Kerjasama Bagi Pengusaha

Memorandum of Understanding sebuah pernyataan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum penandatanganan kontrak.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi majoo
Majoo Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Istilah MoU sepertinya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat.

Lantas seberapa pentingkah MoU bagi kerjasama bisnis bagi seorang pengusaha.

MoU yang biasanya berbentuk pasal-pasal sepertinya menjadi hal yang menjenuhkan.

Tetapi tahukah kamu, sebagai seorang pengusaha tentu harus membaca secara teliti setiap pasal dalam MoU sehingga kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman terkait kerjasama.

Nah jika kamu masih bingung berikut pengertian MoU yang harus kamu ketahui.

Pengertian MoU

MoU adalah Memorandum of Understanding sebuah pernyataan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum penandatanganan kontrak.

Perjanjian ini tidak mengikat pihak ketiga atau mencegah pihak ketiga melakukan bisnis dengan pihak ketiga.

Memorandum of Understanding (MoU) adalah kesepakatan prinsip dalam arti tunduk pada kesepakatan lain.

Baca juga: Keuntungan Cek Resi Dan Caranya Melalui Majoo

Oleh karena itu, interpretasi MoU, baik tertulis maupun lisan, didasarkan pada kesepakatan awal para pihak dan merupakan dasar untuk pengembangan kesepakatan di masa mendatang.

Istilah Memorandum of Understanding (MoU) berasal dari dua kata yaitu Memorandum of Understanding dan Understanding.

Secara gramatikal, MoU dapat diterjemahkan sebagai nota.

Nota kesepahaman adalah kumpulan pernyataan tertulis yang menjelaskan persyaratan kontrak atau transaksi.

Pemahaman adalah pernyataan kesepakatan implisit tentang kesepakatan lain yang tidak ada atau tidak tepat.
Unsur di dalam MoU

1. Tanggal perjanjian ditandatangani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved