Berita Nasional

Siasat Briptu IA Kelabui Istri Tahanan Narkoba di Babel, Paksa Serahkan ATM hingga Lakukan Asusila

Briptu IA alias Juntak, polisi yang bertugas di Polda Bangka Belitung (Babel) kini terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

IST/Bangka Pos
Sosok Diduga Briptu IA alias Juntak, polisi Polda Bangka Belitung (Babel) yang terjerat kasus dugaan penipuan dan asusila ke istri tahanan narkoba. Kini Briptu IA terancam dipecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Briptu IA alias Juntak, polisi yang bertugas di Polda Bangka Belitung (Babel) kini terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Briptu IA yang kini ditahan, mendapat sanksi tegas atas tindakannya yang diduga melakukan penipuan hingga pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial DA yang merupakan istri tahanan kasus narkoba.

Kasus ini tengah bergulir dan kini diproses di kepolisian Polda Babel. 

Baca juga: Sosok Briptu IA alias Juntak, Polisi Polda Babel Diduga Lecehkan Istri Tahanan Narkoba, Kini Ditahan 

Baca juga: Laporkan Suaminya Selingkuh, Istri Bripka HK Diusir dari Rumah Kini Bertahan Hidup Jualan Nasi Bakar

AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka ,melalui Budiyono, kuasa hukumnya melaporkan Briptu IA pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

Diketahui Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak menjabat sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kuasa hukum AR, Budiyono mengatakan kronologi dugaan penipuan dan asusila berawal ketika Briptu IA menangani kasus AR pada Juli 2021.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum.

Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut.

Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Selanjutnya, Briptu IA menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.

Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Tak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Pada saat di kediaman DA, Budiyono menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR, suami DA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved