Berita Nasional

Siasat Briptu IA Kelabui Istri Tahanan Narkoba di Babel, Paksa Serahkan ATM hingga Lakukan Asusila

Briptu IA alias Juntak, polisi yang bertugas di Polda Bangka Belitung (Babel) kini terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

IST/Bangka Pos
Sosok Diduga Briptu IA alias Juntak, polisi Polda Bangka Belitung (Babel) yang terjerat kasus dugaan penipuan dan asusila ke istri tahanan narkoba. Kini Briptu IA terancam dipecat. 

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000.

Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Dikatakan Budiyono, AR kini tengah menjalani hukuman setelah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang

Briptu IA Terancam Sanksi PTDH 

Baca juga: Sidang Lanjutan Irjen Teddy Minahasa, Bakal Dipertemukan dengan AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda

Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam mendapatkan sanksi kode etik polri.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi, mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila itu telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kemudian, dikatakan Maladi terkait laporan tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya.

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya. (*) 

Baca juga: Ayah Brigadir J Khawatir Imbas Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda : Memungkinkan Terdakwa Atur Strategi

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng 

Baca berita lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved