Berita Nasional
Sosok Briptu IA alias Juntak, Polisi Polda Babel Diduga Lecehkan Istri Tahanan Narkoba, Kini Ditahan
Briptu IA alias Juntak adalah anggota Polisi di Polda Bangka Belitung yang kini ditahan atas dugaan pelecehan terhadap DA istri tahanan kasus narkoba.
TRIBUNSUMSEL,COM - Briptu IA alias Juntak adalah anggota Polisi di Polda Bangka Belitung yang kini ditahan atas dugaan pelecehan terhadap DA istri tahanan kasus narkoba.
Juntak diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pembantu di Subdit Narkoba Polda Bangka Belitung saat melancarkan aksi bejatnya terhadap DA.
DA mengaku terpaksa melayani Juntak karena merasa takut dan diiming-imingi kasus narkoba yang sedang menjerat suaminya akan diringankan.
Baca juga: Laporkan Suaminya Selingkuh, Istri Bripka HK Diusir dari Rumah Kini Bertahan Hidup Jualan Nasi Bakar
Juntak, oknum polisi itu dilaporkan oleh AR alias J karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.
Juntak pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, dan kini resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) di Polda Babel hingga 30 hari kedepan.
Briptu Juntak ditahan mulai dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022.
Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi mengakui penahanan Briptu Juntak yang telah dilakukan penahanan di Patsus Polda Babel.
"Betul yang bersangkutan di Patsus 30 hari," kata AKBP Rudi kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/11/2022).
Ia menerangkan, penahanan dilakukan, bukan berkaitan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Penahanan yang bersangkutan, bukan penahanan pidana. Namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," terangnya.
Sementara, Budiyono selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke jajaran Polda Babel atas tindak cepat penanganan kasus klienya.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Kapolda Babel atas tindakan dan respon yang cepat dalam mengambil tindakan tegas. Terutama terkait laporan pengaduan yang kami buat terhadap oknum aparat kepolisian yang telah merugikan klien kami dan telah membuat tindakan tercela," kata Budi.
Ia mengatakan, tindakan tercela itu telah berakibat buruk terutama untuk nama besar kepolisian, menjadi tercoreng, sehingga harus cepat ditangani dan selesaikan.
"Harapan kedepan kepada Kabid Propam Polda Babel agar mohon perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Kami minta juga Kabid Propam tes urin dan rambutnya, karena diduga oknum itu juga memakai narkoba. Semoga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat demikian," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.