Berita Nasional

Restorative Justice Bisa Didapatkan Urip si 'Mayat Hidup Lagi' dan Bebas Jeratan Hukum, Ini Syarat

Restorative Justice Bisa Didapatkan Urip si 'Mayat Hidup Lagi' dan Bebas Jeratan Hukum, Ini Syarat

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dijumpai di ruangan kerjanya pada Sabtu (19/11/2022) 

"Berdasarkan keterangan awal yang bersangkutan, besaran utangnya Rp1,5 miliar. Utang hanya kepada satu orang atau tempat kerja saja," kata Iman.

Mayat pria bernama Urip Saputra (40) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disebut hidup kembali setelah dinyatakan meninggal dunia. Polisi kini masih mendalami dugaan kebohongan dari peristiwa menghebohkan ini.
Mayat pria bernama Urip Saputra (40) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disebut hidup kembali setelah dinyatakan meninggal dunia. Polisi kini masih mendalami dugaan kebohongan dari peristiwa menghebohkan ini. (Kolase Tribun Bogor/Istimewa)

 

Iman menjelaskan rekayasa Urip dan istri berawal saat mereka selesai melakukan kegiatan di Semarang.

"Dari Semarang tidak langsung pulang ke Rancabungur, tapi menginap di Jakarta," ujar Iman.

Saat di Jakarta itulah istri Urip berkeluh kesah karena sering ditagih debt collector atas utang mereka.

"Mereka punya tagihan cukup banyak dan malu karena yang bersangkutan memiliki jabatan tertentu yang cukup tinggi di organisasinya," katanya.

Sehingga mereka kemudian berencana merekayasa kematian Urip Saputra, untuk menghindari tagihan utang.

"US lalu bilang ke istri untuk pesan ambulans dan peti mati. Lalu berangkat ke Bogor," kata Iman.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pihaknya masih memeriksa intensif Urip Saputra dan istri.

"Nanti perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya.

 
 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com  dan WartaKotalive.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved