Berita Nasional
Restorative Justice Bisa Didapatkan Urip si 'Mayat Hidup Lagi' dan Bebas Jeratan Hukum, Ini Syarat
Restorative Justice Bisa Didapatkan Urip si 'Mayat Hidup Lagi' dan Bebas Jeratan Hukum, Ini Syarat
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski ketahuan pura-pura meninggal, Urip Saputra kemungkinan bisa mendapatkan restorative justice dan bebas jeratan hukum.
"Potensi untuk Restorative Justice itu selalu terbuka. Selama kemanfaatan hukum itu dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Stres Ditagih Debt Collector Utang Rp 1,5 Miliar, Urip Saputra Nekat Jadi Mayat Hidup Lagi di Bogor'

Setelah menyerahkan diri ke Polres Bogor apakah status Urip Saputra akan menjadi tersangka?
"Ya nanti kita lihat hasil pemeriksaan terakhir," kata Iman saat dijumpai di ruang kerjanya pada Sabtu (19/11/2022) petang.
Iman menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Urip ini pihaknya akan menelisik alat bukti terlebih dahulu.
Termasuk, perihal pasal yang mungkin akan disangkakan kepada Urip.
"Nanti proses penyidikan itu seperti puzle. Kita kumpulkan alat buktinya, kita kumpulkan fakta hukumnya seperti apa.
Nanti baru terkontruksikan di dalam delik.
Baca juga: Alasan Urip Saputra Pura-pura Meninggal Terkuak, Malu Punya Utang Rp 1,5 Miliar di Kantornya

Itu pun penegakan hukum itu ada yang disebut kepastian hukum, ada yang disebut rasa keadilan, ada yang disebut azas kemanfaatan hukum itu sendiri," jelasnya.
Meski begitu, Iman memastikan, akan tetap menegakan hukum sesuai apa yang terjadi.
"Kami di dalam menegakkan hukum juga harus mengikuti apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat," tambahnya.
Utang Rp 1,5 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan dari pemeriksaan awal terhadap Urip Saputra dan istri, mereka mengaku sengaja merekayasa kematian Urip.
Sebab Urip memiliki utang di tempat kerja sebesar Rp1,5 Miliar. Sehingga rekayasa kematian dilakukan agar terhindar dari utang dan tagihan oleh debt collector.