Berita Palembang

Syarat Daftar PPK Kecamatan Pemilu 2024, ini Dokumen yang Harus Diupload di SIAKBA

calon anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) juga wajib memenuhi berbagai dokumen yang telah ditentukan.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Calon pendaftar anggota badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) termasuk di Palembang, diperkirakan sudah bisa melakukan pendaftaran melalui tanggal 22-29 November 2022 melalui akun SIAKBA. 

Selanjutnya, pendidikan minimal SMA sederajat (ijazah yang dilegalisir terbaru).

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun lebih dibuktikan dari surat pengadilan negeri.

Dimana surat dapat diunduh melalui www.siakba.kpu.go.id, dan beberapa surat dokumen yang diupload di siakba.

"Untuk surat sehat jasmi dan rohani, termasuk bebas narkoba kita belum tahu apakah dari awal pendaftaran, namun jika sesuai PKPU 8 tahun 2022 harus dilampirkan, tapi kita masih menunggu Juknis dari KPU RI, " tandasnya.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan lainnya dan harus diupload yaitu, surat pendaftaran, fotocopy KTP asli, pas photo, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, ijazah terakhir dilegalisir.

Ditambahkan Kurniawan, anggota PPK dan PPS nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya.

Mengenai honor yang akan diterima anggota PPK dan PPS yang ada, ia memastikan nilainya lebih besar saat pemilu 2019 lalu.

Dimana untuk ketua PPK akan menerima honor sekitar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 2,2 juta. Sedangkan anggota PPK menerima Rp 1,8 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta.

"Kalau untuk PPS, KPPS dan Pentalir saya lupa, yang pasti ada kebaikan semua, mengingat beban kerja akan semakin berat pemilu 2024," tukasnya.

Disisi lain pihaknya juga membuka Help Desk Siakba di kantor KPU Palembang yang telah dimulai beberapa hari dan berlangsung hingga terbentuknya PPK dan PPS, yang dimana Help Desk Siakba ini menjadi tempat masyarakat yang ingin mendaftar dan mengetahui caranya.

"Jadi silahkan ke KPU, nanti akan dijelaskan cara melakukan pendaftaran, dan kita akan jelaskan, " pungkasnya.

Sementara salah satu warga Palembang Dudun (45) mengaku datang ke Help Desk Siakba KPU Palembang untuk mengetahui secara detik syarat dan cara pendaftaran sebagai anggota PPK, karena sekarang pakai sistem on line.

"Iya bertanya dan berkonsultasi dulu, tapi kita yang bingung harus melampirkan surat bebas narkoba dulu, yang jelas tidak murah. Kalaupun kita serahkan, belum tentu juga lulus administrasi dan tahapan selanjutnya nanti, " pungkas warga Kalidoni ini.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved