Berita Nasional
Digelar 22 November 2022, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadirkan Sejumlah Saksi
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali akan digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa (22/11/2022) mendatang
"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," jelas dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
"Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk, demikian untuk dijadikan maklum," imbuh dia.
Menurut Ketut, persidangan yang ditunda itu khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Evaluasi persidangan ini dilakukan lantaran banyaknya kasus persidangan yang ditangani.
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi beberapa minggu terakhir ini terus menyita perhatian publik.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Belum lagi, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tidak berkaitan dengan G20
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan memastikan bahwa penundaan sidang kasus dengan terdakwa ferdy Sambo itu tidak ada kaitannya dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Enggak ada kaitannya ya," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan memang kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," terang dia.
Pernyataan Kejari Jakarta itu berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang sempat menyatakan bahwa penundaan persidangan berkaitan dengan pelaksanaan G20.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto saat itu.
Baca juga: Sosok IS Bhayangkari yang Diselingkuhi Bripka HK, Datangi Polda Metro Jaya Minta Keadilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun Medan
Baca berita lainnya di Google News