Berita Nasional
Digelar 22 November 2022, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadirkan Sejumlah Saksi
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali akan digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa (22/11/2022) mendatang
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali akan digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa (22/11/2022) mendatang.
Diantara yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah staff pribadi Ferdy Sambo, petugas lab, hingga customer service (CS) BNI.
Saksi-saksi tersebut akan diminta memberi keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan sembilan saksi yang akan dihadirkan di antaranya adalah sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J dan customer service (CS) BNI.
“(Peran saksi) macam-macam, ada petugas PCR, driver ambulans, (pengusaha -red) CCTV, dan lain-lain,” ujar Arman kepada Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Ayah Brigadir J Khawatir Imbas Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda : Memungkinkan Terdakwa Atur Strategi
Menurut informasi dari Arman, berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (17/11/2022).
1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong)
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluluer bagian Officer dan Security and Tech Compliance Support)
3. Tjong Djiu Fung alias Afung (Pengusaha CCTV)
4. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)
5. Victor Kamang (Legal Counsel Provider PT XL AXIATA)
6. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
7. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
8. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal Polri)
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
Sebelumnya, rangkaian sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ditunda hingga pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan alasan penundaan sidang tersebut lantaran adanya evaluasi persidangan yang menjadi perhatian publik.
“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” kata Syarief, Sabtu (12/11/2022).
Adanya evaluasi ini, ujarnya, membuat sidang yang semula digelar pada 14 November 2022 lalu harus diundur hingga 21 November 2022.
“Diundur jadi pekan depan sidangnya,” jelas Syarief.
Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan diundurnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang digelar pada 15-16 November 2022.
Baca juga: Evaluasi Jadi Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Pakar Hukum:Kata Evaluasi Gak Ada di Persidangan!
Djuyamto mengungkapkan permohonan itu telah dilakukan JPU melalui surat bernomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Djuyamto.
Sementara penundaan ini membuat sidang lanjutan baru bisa digelar pada 21-26 November 2022.
Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Penjelasan Kejagung
Sebelumnya, penundaan sidang Ferdy Sambo CS menuai reaksi masyarakat tak terkecuali pihak keluarga.
Menanggapi reaksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa penundaan sidang kasus Ferdy Sambo berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Artinya, penundaan persidangan tidak hanya berlaku untuk sidang kasus Ferdy Sambo saja.
Baca juga: Hendra Kurniawan sebut Bukan Cuma Ismail Bolong Anggota Polri lain yang Disuruh Buat Testimoni
"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," jelas dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
"Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk, demikian untuk dijadikan maklum," imbuh dia.
Menurut Ketut, persidangan yang ditunda itu khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Evaluasi persidangan ini dilakukan lantaran banyaknya kasus persidangan yang ditangani.
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi beberapa minggu terakhir ini terus menyita perhatian publik.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Belum lagi, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tidak berkaitan dengan G20
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan memastikan bahwa penundaan sidang kasus dengan terdakwa ferdy Sambo itu tidak ada kaitannya dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Enggak ada kaitannya ya," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan memang kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," terang dia.
Pernyataan Kejari Jakarta itu berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang sempat menyatakan bahwa penundaan persidangan berkaitan dengan pelaksanaan G20.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto saat itu.
Baca juga: Sosok IS Bhayangkari yang Diselingkuhi Bripka HK, Datangi Polda Metro Jaya Minta Keadilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun Medan
Baca berita lainnya di Google News