Berita Nasional
Digelar 22 November 2022, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadirkan Sejumlah Saksi
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali akan digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa (22/11/2022) mendatang
Sebelumnya, rangkaian sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ditunda hingga pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan alasan penundaan sidang tersebut lantaran adanya evaluasi persidangan yang menjadi perhatian publik.
“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” kata Syarief, Sabtu (12/11/2022).
Adanya evaluasi ini, ujarnya, membuat sidang yang semula digelar pada 14 November 2022 lalu harus diundur hingga 21 November 2022.
“Diundur jadi pekan depan sidangnya,” jelas Syarief.
Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan diundurnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang digelar pada 15-16 November 2022.
Baca juga: Evaluasi Jadi Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Pakar Hukum:Kata Evaluasi Gak Ada di Persidangan!
Djuyamto mengungkapkan permohonan itu telah dilakukan JPU melalui surat bernomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Djuyamto.
Sementara penundaan ini membuat sidang lanjutan baru bisa digelar pada 21-26 November 2022.
Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Penjelasan Kejagung
Sebelumnya, penundaan sidang Ferdy Sambo CS menuai reaksi masyarakat tak terkecuali pihak keluarga.
Menanggapi reaksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa penundaan sidang kasus Ferdy Sambo berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Artinya, penundaan persidangan tidak hanya berlaku untuk sidang kasus Ferdy Sambo saja.
Baca juga: Hendra Kurniawan sebut Bukan Cuma Ismail Bolong Anggota Polri lain yang Disuruh Buat Testimoni