Berita Ogan Ilir
Update Kasus Bawaslu Ogan Ilir, Giliran Empat Mantan Bendahara Diperiksa Kejari
Kejari Ogan Ilir memeriksa empat mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Tim penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa salah seorang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir, Selasa (15/11/2022) siang.
"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih," ungkap Kajari Ogan Ilir, Nur Surya dihubungi terpisah.
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi," kata Nur Surya.
