Berita Ogan Ilir

Update Kasus Bawaslu Ogan Ilir, Giliran Empat Mantan Bendahara Diperiksa Kejari

Kejari Ogan Ilir memeriksa empat mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Tim penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa salah seorang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir, Selasa (15/11/2022) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir memeriksa empat mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah yang kini sedang ditangani.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar mengatakan, empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Keempat orang tersebut yakni Dewi Astuti, Achmad Taufik Hidayat, Theo Prima Bhakti dan Yuliani.

"Pemeriksaan empat orang saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan," kata Ario kepada TribunSumsel.com, Selasa (15/11/2022).

Pemeriksaan dilakukan selama enam jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00.

Sehari sebelumnya, Kejari Ogan Ilir memeriksa tiga saksi dari Bawaslu Ogan Ilir.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu lainnya yaitu Idris dan Karlina.

 

Sudah Tetapkan Tiga Tersangka 

 

Pada perkara kasus korupsi dana hibah ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar. 

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved