Berita Palembang

Sidang Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa, JPU Hadirkan 8 Saksi, Termasuk Kepala BPKAD Sumsel

Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel. Jaksa hadirkan delapan saksi.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel, Selasa (15/11/2022). Jaksa hadirkan delapan saksi. 

Kerugian itu muncul ketika dilakukan proses renovasi yang diduga tidak sesuai prosedur menggunakan dana pribadi dari Operasional Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016-2017 silam.

Padahal di tahun itu tidak ada anggaran untuk melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, namun tetap diadakan.

Bahkan proyek tersebut dilakukan tanpa lelang tapi seolah-olah diadakan.

"Jadi patut diduga ada persekongkolan antara dua tersangka ini," ujarnya.

Dua tersangka kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa adalahAugie Yahya Bunyamin (59) mantan Dirut Swarna Dwipa, serta kontraktor Direktur PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) diserahkan ke Kejaksaan.
Dua tersangka kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa adalahAugie Yahya Bunyamin (59) mantan Dirut Swarna Dwipa, serta kontraktor Direktur PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) diserahkan ke Kejaksaan. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim ahli, diketahui adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa.

Ternyata pengerjaan proyek hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan.

Fandie mengatakan, Hotel Swarna Dwipa berada dibawah naungan BUMD.

Sehingga seluruh pelaksanaannya, termasuk renovasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bahkan aturannya sudah tercantum dalam Perpres. Tidak bisa dilakukan begitu saja," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved