Berita Palembang

Sidang Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa, JPU Hadirkan 8 Saksi, Termasuk Kepala BPKAD Sumsel

Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel. Jaksa hadirkan delapan saksi.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel, Selasa (15/11/2022). Jaksa hadirkan delapan saksi. 

Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.

Dalam persidangan dibacakan akibat dari tindakannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 3.615.023.971,12 (tiga miliar enam ratus lima belas juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah dua belas sen).

Seusai pembacaan dakwaan dalam persidangan, Hakim menanyakan kepada terdakwa Augie terkait ada tidaknya pengajuan esepsi, yang mana pertanyaan itu dilimpahkan oleh Augie ke pihak penasehat hukumnya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan," ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam dugaan kasus korupsi ini bermula sekitar tahun 2016-2017 saat Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa dengan mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Augie Bunyamin juga mengajak dan dia menunjuk kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Untuk lama masa tahanan, itu maksimal 20 tahun penjara" ujar anggota JPU, Syaran saat di temui usai persidangan.

Proyek Tanpa Lelang

Sebelumnya, kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang, dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (25/10/2022).

Pelimpahan tahap II dilakukan JPU Kejari Palembang terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi renovasi hotel PD Swarna Dwipa milik BUMD Sumsel.

Kedua tersangka kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa adalahAugie Yahya Bunyamin (59) mantan Dirut Swarna Dwipa, serta kontraktor Direktur PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56).

Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan SH MH mengatakan perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,6 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved