Berita Palembang
Sidang Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa, JPU Hadirkan 8 Saksi, Termasuk Kepala BPKAD Sumsel
Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel. Jaksa hadirkan delapan saksi.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel, Selasa (15/11/2022).
Sidang kali ini mendengarka keterangan saksi-saksi dan sebanyak delapan orang dihadirkan termasuk Kepala BPKAD Sumsel Achmad Muklis.
Dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi Swarna Dwipa yakni Augie Bunyamin mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir.
"Pada sidang kali ini terdapat delapan saksi yang hadir yang kami hadirkan terkait dengan kasus ini," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pemeriksaanya, ke delapan saksi ini di bagi menjadi dua bagian sesuai dengan kapasitas pekerjaan di Swarna Dwipa.
Tiga orang saksi yang berperan penting di Hotel Swarna Dwipa yakni seorang Chief Accountant Weliam, Sekretaris Eksekutif Junaidi dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Achmad Muklis.
Untuk kelima saksi lainnya berperan sebagai pegawai di Swarna Dwipa.
Baca juga: KPU Lubuklinggau Butuh 40 Orang PPK dan 216 PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Bulan Ini
Pemeriksaan terhadap tiga saksi pertama terbilang cukup alot. Terpantau, pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 belum selesai.
Proses sidang ini diketuai oleh H Sahlan Effendi SH MH bertempat di Ruang Sidang Tipikor pengadilan negeri Palembang.
Tak hanya itu, di dalam ruang sidang juga terlihat anggota keluarga dari kedua terdakwa yang menemani terdakwa dalam persidangan.
Kedua terdakwa juga ikut dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang sekira pukul 09.15 WIB menggunakan mobil yang dikawal oleh empat pihak kepolisian dengan senjata lengkap.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, terdakwa dalam mengikuti persidangan di lakukan secara daring.
Tidak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Augie Yahya Bunyamin atau Augie Bunyamin mantan Direktur Utama (Dirut) PD. Perhotelan Swarna Dwipa menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa, Selasa (8/11/2022).
Selain Augie, terdakwa lainnya untuk kasus yang sama Ahmad Tohir,SH, MT selaku Direktur PT Palcon Indonesia juga menjalani sidang perdana.