Berita Palembang
Sidang Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa, JPU Hadirkan 8 Saksi, Termasuk Kepala BPKAD Sumsel
Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel. Jaksa hadirkan delapan saksi.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang Sumsel, Selasa (15/11/2022).
Sidang kali ini mendengarka keterangan saksi-saksi dan sebanyak delapan orang dihadirkan termasuk Kepala BPKAD Sumsel Achmad Muklis.
Dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi Swarna Dwipa yakni Augie Bunyamin mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir.
"Pada sidang kali ini terdapat delapan saksi yang hadir yang kami hadirkan terkait dengan kasus ini," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pemeriksaanya, ke delapan saksi ini di bagi menjadi dua bagian sesuai dengan kapasitas pekerjaan di Swarna Dwipa.
Tiga orang saksi yang berperan penting di Hotel Swarna Dwipa yakni seorang Chief Accountant Weliam, Sekretaris Eksekutif Junaidi dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Achmad Muklis.
Untuk kelima saksi lainnya berperan sebagai pegawai di Swarna Dwipa.
Baca juga: KPU Lubuklinggau Butuh 40 Orang PPK dan 216 PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Bulan Ini
Pemeriksaan terhadap tiga saksi pertama terbilang cukup alot. Terpantau, pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 belum selesai.
Proses sidang ini diketuai oleh H Sahlan Effendi SH MH bertempat di Ruang Sidang Tipikor pengadilan negeri Palembang.
Tak hanya itu, di dalam ruang sidang juga terlihat anggota keluarga dari kedua terdakwa yang menemani terdakwa dalam persidangan.
Kedua terdakwa juga ikut dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang sekira pukul 09.15 WIB menggunakan mobil yang dikawal oleh empat pihak kepolisian dengan senjata lengkap.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, terdakwa dalam mengikuti persidangan di lakukan secara daring.
Tidak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Augie Yahya Bunyamin atau Augie Bunyamin mantan Direktur Utama (Dirut) PD. Perhotelan Swarna Dwipa menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi Hotel Swarna Dwipa, Selasa (8/11/2022).
Selain Augie, terdakwa lainnya untuk kasus yang sama Ahmad Tohir,SH, MT selaku Direktur PT Palcon Indonesia juga menjalani sidang perdana.
Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.
Dalam persidangan dibacakan akibat dari tindakannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 3.615.023.971,12 (tiga miliar enam ratus lima belas juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah dua belas sen).
Seusai pembacaan dakwaan dalam persidangan, Hakim menanyakan kepada terdakwa Augie terkait ada tidaknya pengajuan esepsi, yang mana pertanyaan itu dilimpahkan oleh Augie ke pihak penasehat hukumnya.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan," ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam dugaan kasus korupsi ini bermula sekitar tahun 2016-2017 saat Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa dengan mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.
Augie Bunyamin juga mengajak dan dia menunjuk kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk lama masa tahanan, itu maksimal 20 tahun penjara" ujar anggota JPU, Syaran saat di temui usai persidangan.
Proyek Tanpa Lelang
Sebelumnya, kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang, dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (25/10/2022).
Pelimpahan tahap II dilakukan JPU Kejari Palembang terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi renovasi hotel PD Swarna Dwipa milik BUMD Sumsel.
Kedua tersangka kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa adalahAugie Yahya Bunyamin (59) mantan Dirut Swarna Dwipa, serta kontraktor Direktur PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56).
Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan SH MH mengatakan perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,6 miliar.
Kerugian itu muncul ketika dilakukan proses renovasi yang diduga tidak sesuai prosedur menggunakan dana pribadi dari Operasional Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016-2017 silam.
Padahal di tahun itu tidak ada anggaran untuk melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, namun tetap diadakan.
Bahkan proyek tersebut dilakukan tanpa lelang tapi seolah-olah diadakan.
"Jadi patut diduga ada persekongkolan antara dua tersangka ini," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim ahli, diketahui adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa.
Ternyata pengerjaan proyek hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan.
Fandie mengatakan, Hotel Swarna Dwipa berada dibawah naungan BUMD.
Sehingga seluruh pelaksanaannya, termasuk renovasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Bahkan aturannya sudah tercantum dalam Perpres. Tidak bisa dilakukan begitu saja," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news