Berita Lubuklinggau

Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis, Korban Masih di Bawah Umur

TM (52 tahun) warga Kota Lubuklinggau ditangkap Polisi karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah di bawah umu

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dokumentasi Polisi
TM (52 tahun) ditangkap amggota Polres Lubuklinggau karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah dibawah umur hingga korban menderita penyakit kelamin. 

Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.

"Atas dasar laporan itu anggota di lapangan langsung melakukan upaya penyidikan, setelah didapat informasi bila pelaku berada di rumahnya anggota langsung menuju TKP," ujarnya.

Dengan dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Tim Macan Linggau pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. 

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Kotabaru Pelaku Tindakan Asusila ke Murid Sesama Jenis, Tersenyum di Kantor Polisi

"Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabulnya," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyodomi korban.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. (Joy) 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved