Berita Lubuklinggau

Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis, Korban Masih di Bawah Umur

TM (52 tahun) warga Kota Lubuklinggau ditangkap Polisi karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah di bawah umu

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dokumentasi Polisi
TM (52 tahun) ditangkap amggota Polres Lubuklinggau karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah dibawah umur hingga korban menderita penyakit kelamin. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - TM (52 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah di bawah umur.

Akibat perbuatanya, warga Lubuklinggau ini dijebloskan ke penjara. 

Miris, korban yang masih di bawah umur tak hanya mengalami trauma secara mental tapi juga menderita penyakit kelamin akibat tindakan asusila oleh pelaku. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) kemarin sekira Pukul 14.00 Wib.

"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkap Robi pada wartawan, Minggu (13/11/2022). 

Baca juga: Bripka HK Dilaporkan Istri ke Propam, Diduga Kerap Pesan PSK Online & Selingkuh Dengan Banyak Wanita

Ceritanya, kejadian itu terjadi pada hari Rabu (19/11/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumahnya, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah.

"Setelah korban mau, pelaku ini menyuruh korban duduk di kursi di depan TV dan pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.

Ketika korban sudah di dalam kamar, pelaku pun keluar mengambil kain lap dan karpet.

Kemudian pelaku membuka baju dan celananya serta celana korban.

"Setelah itu pelaku menyodomi korban setelah selesai pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp.2 ribu rupiah," ungkapnya.

Namun, korban menderita sakit di kemaluannya, korban pun menceritakan kejadian itu kepada Ibunya.

Saat diperiksa ternyata korban menderita penyakit sifilis.

"Lalu ibu dan keluarga korban mendesak korban, korban pun bercerita telah empat kali disodomi oleh pelaku dalam beberapa bulan terakhir," ungkapnya.

Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.

"Atas dasar laporan itu anggota di lapangan langsung melakukan upaya penyidikan, setelah didapat informasi bila pelaku berada di rumahnya anggota langsung menuju TKP," ujarnya.

Dengan dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Tim Macan Linggau pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. 

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Kotabaru Pelaku Tindakan Asusila ke Murid Sesama Jenis, Tersenyum di Kantor Polisi

"Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabulnya," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyodomi korban.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. (Joy) 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved