Berita Ogan Ilir
Keributan di Organ Tunggal Berujung Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Polisi Ungkap Pemicu
Polisi mengungkap pemicu keributan saat hiburan organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir berujung pembunuhan yang menewaskan Frangko Kristian
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Siswanto Sempat Melawan
Saat meringkus tersangka Siswanto, polisi mendapatkan perlawanan karena tersangka masih memegang pisau.
Menurut Halim, polisi sempat bergumul dengan tersangka, sementara petugas lainnya menembakkan peluru ke udara agar tersangka menyerah.
"Tersangka sempat melawan dengan mengayunkan pisau dan hampir kena lengan anggota kami," ungkap Halim.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja dengan sejumlah barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
Baca juga: Honorer Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka, Titis Sebut Kualitas Kejari OI Tak Terlihat
Polisi kini masih mencari Anggi dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
"Saudara Anggi sebaiknya menyerahkan diri karena pasti kami temukan. Hadapi saja proses hukum yang berlaku," pesan Halim.