Berita Ogan Ilir

Honorer Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka, Titis Sebut Kualitas Kejari OI Tak Terlihat

Romi honorer Bawaslu Ogan Ilir Jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Senilai Rp 7,4 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Titis Rachmawati (tengah), kuasa hukum Romi saat memberikan keterangan kepada wartawan kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (8/11/2022) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Titis Rachmawati, Kuasa hukum Romi honorer Bawaslu Ogan Ilir yang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Romi dan dua orang lainnya bekas Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 7,4 miliar.

Kuasa hukum Romi, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya sebagai honorer mengerjakan tugas atas perintah atasan.

"Selama pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir hari ini, klien kami mengaku tidak pernah ada aliran dana yang kerugian Rp 7,4 miliar tersebut (diterima Romi)," tegas Titis ditemui di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (8/11/2022) malam.

Menurut Titis, kliennya mengaku sering mendapat uang tip saat melaksanakan tugas mengurus berkas dana hibah.

"Klien kami hanya menerima uang tip dari PPK dan bendahara Bawaslu. Kalau habis ngetik berkas biasanya dapat Rp 500 ribu, Rp 200 ribu, ditraktir makan, diajak karaoke, sekadar itu. Uang tip beda sama uang negara," jelas Titis.

Dilanjutkannya, total nilai imbalan yang diterima kliennya mencapai Rp 25 juta dan Titis sudah meminta Romi untuk mengembalikan nilai uang tersebut.

Titis juga menyayangkan bendahara Bawaslu Ogan Ilir yang justru tidak dijadikan tersangka.
 
"Seharusnya sudah jelas kan pertanggungjawaban siapa yang harusnya ditarik oleh Kejari," ujar Titis.

"Saya melihat Kejari Ogan Ilir menjadi tidak terlihat kualitasnya dalam melakukan pengusutan kasus korupsi ini," ucap wanita yang juga didampingi dua orang anggota tim kuasa hukum lainnya.

Titis pun meminta Kejari Ogan Ilir mengedepankan kualitas penegakan hukum, bukan kuantitas tersangka namun tak tepat.

"Kalau cuma banyakin orang (tersangka) tidak penting, harus mencari tersangka yang tepat mengingat kerugian negara sangat signifikan," kata Titis.

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka tak tepat dan terlalu prematur.

Tersangka seharusnya ditetapkan kepada komisioner dan pimpinan Bawaslu Ogan Ilir.

"Masa klien kami yang notabene honorer yang harus bertanggung jawab? Memangnya dia punya wewenang terhadap dana hibah tersebut? Apa tanda tangan klien kami berlaku?" kata Titis menyesalkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved