Berita Ogan Ilir

Keributan di Organ Tunggal Berujung Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Polisi Ungkap Pemicu

Polisi mengungkap pemicu keributan saat hiburan organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir berujung pembunuhan yang menewaskan Frangko Kristian

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Siswanto, tersangka penusukan pada acara orgen tunggal saat diinterogasi petugas di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (10/11/2022) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -Pelaku penusukan hingga tewas di sebuah acara hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Rabu (9/11/2022) lalu telah ditangkap.

Korban bernama Frangko Kristian (20 tahun) mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.

Polisi mengungkap pemicu keributan saat hiburan organ tunggal berujung pembunuhan yang menewaskan Frangko Kristian .

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka bernama Siswanto (37 tahun) ditangkap di TKP.

"Saat penusukan, anggota kami Tim Tikam Polsek Tanjung Raja sedang berjaga mengatur arus lalu lintas di TKP. Anggota langsung mengamankan tersangka," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri J, Kamis (10/11/2022).

Menurut Halim, berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan berawal saat keponakan tersangka bernama Anggi (21 tahun) terlibat keributan dengan korban.

Anggi disebut melakukan penganiayaan tersebut dipicu karena terbakar api cemburu melihat korban menonton orgen tunggal bersama seorang perempuan.

"Awalnya tersangka mengaku ingin melerai keponakannya itu agar tak bertengkar di acara hajatan orang," ungkap Halim.

Namun pertengkaran terus berlanjut dan Anggi terus memukuli korban hingga tersangka turut terpancing emosi.

Tersangka lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.

Saat tersangka dibekuk polisi, Anggi diketahui kabur dan kini masih dalam pengejaran alias buron.

Sementara tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja dengan sejumlah barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
 
Polisi kini masih mencari Anggi dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

"Saudara Anggi sebaiknya menyerahkan diri karena pasti kami temukan. Hadapi saja proses hukum yang berlaku," ucap Halim.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved