Berita Ogan Ilir
Takut Diamuk Massa, Orangtua Tersangka Pembunuhan Kakek Jamil Ogan Ilir Kabur dari Bedeng Kontrakan
Takut diamuk massa, orang tua tersangka pembunuhan kakek Jamil di Ogan Ilir memilih kabur dari bedeng kontrakan mereka.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Tersangka tersebut yakni Rizky (20 tahun) yang turut menganiaya korban hingga tewas.
Selain Rizky, dua tersangka pembunuhan lainnya yakni Agus (28 tahun) dan RR (16 tahun).
Saat diwawancarai awak media, Rizky mengaku tega membunuh korban karena tergiur dengan uang jutaan rupiah yang ada di tas korban.
Rizky mengaku perlu biaya besar untuk mengobati penyakit pembesaran jantung yang dialaminya.
"Waktu divonis dokter ada kelainan jantung, ada pembesaran jantung, saya pernah sekali berobat tapi tidak tuntas. Tidak ada biaya," kata Rizky saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (7/11/2022) siang.
Pendapatan sebagai buruh dan tukang rumput sebesar Rp 35 ribu per hari, tak cukup bagi Rizky untuk biaya berobat.
"Pendapatan sehari-hari hanya cukup untuk makan. Tidak cukup untuk biaya berobat," ujar pemuda lajang ini.
Menurut polisi, tersangka Rizky turut melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu ke wajah korban hingga berdarah.
"Sumentara si otak pembunuhan, tersangka Agus mengawasi TKP. Tersangka RR selain menusuk, juga menjerat leher korban menggunakan tali," terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Setelah korban meregang nyawa, ketiga tersangka membawa kabur uang milik korban senilai hampir Rp 7 juta.
Ketiga tersangka pun ditangkap pada Senin (31/10/2022) malam sekira pukul 23.00 dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Andi menegaskan.
Menanggapi keluhan penyakit tersangka Rizky, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma menegaskan bahwa setiap tersangka tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
"Kalau memang ada penyakit, nanti akan kami akan koordinasikan dengan Sat Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," kata Regan.
Baca berita lainnya langsung dari google news