Berita Prabumulih
Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK di Polres Prabumulih, Catat Waktu Pelayanannya
Syarat Membuat Kartu Sidik Jari Untuk SKCK di Polres Prabumulih, dilengkapi dengan jam operasional.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Syarat Membuat Kartu Sidik Jari Untuk SKCK di Polres Prabumulih, Lengkap Dengan Jam Operasional.
Pembuatan kartu sidik jari adalah syarat untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kartu sidik jari dan SKCK diperlukan untuk mengetahui apakah pemohon pernah terlibat tindak pidana atau tidak.
Untuk pembuatan sidik jari tidak bisa diwakilkan karena orang yang bersangkutan yang akan diambil sidik jarinya.
Baca juga: Cara Buat Surat Kuning AK1 di Disnaker Palembang Secara Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
Adapun syarat dalam dalam pembuatan sidik jari di Polres Prabumulih yakni sebagai berikut :
1. Pemohon datang ke SPKT Polres dengan membawa 2 lembar pas foto ukuran 4x6.
2. Membawa foto copy Kartu Tanda Identitas (KTP).
3. Pemohon yang datang secara langsung tak boleh diwakilkan.
4. Lalu mengisi blanko AK 23 yang akan diberi petunjuk oleh petugas.
5. Setelah itu akan dilanjutkan dengan merekam sidik jari.
6. Petugas akan merumuskan sidik jari.
7. Menunggu 10-15 menit lalu kartu sidik jari selesai.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Prabumulih, Orang Tua Wajib Tahu
"Dalam pembuatan sidik jari ini tidak dikenakan biaya atau Gratis," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kaur Yanmin, Aipda Nur Fitriani dan anggota, Senin (7/11/2022).
Pelayanan pembuatan Sidik Jari sendiri buka di Polres Prabumulih mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 tiap Senin hingga Jumat.
"Pemohon bisa memberikan saran dan pengaduan ke kami, puas dan tidaknya dengan pelayanan bisa langsung sampaikan ke kami, bisa menulis ke kotak saran, melalui email spktpolresprabumilij@gmail.com dan telpon ke 110," bebernya. (eds)
Baca berita lainnya di Google News