Berita Prabumulih

Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Prabumulih, Orang Tua Wajib Tahu

Alur dan cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kadisdukcapil Prabumulih, Heryadi menjelaskan cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 

TRIBUNSUMSEL. COM, PRABUMULIH - Alur dan cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. 

Anak diusia 0-17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. 

Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. 

Sama seperti di wilayah lainnya di Indonesia, anak-anak di Prabumulih juga diimbau memiliki KIA. 

Hal ini diungkap Kadisdukcapil Prabumulih, Heryadi saat memaparkan cara membuat KIA. 

"Kita sangat senang jika orang tua datang ke Disdukcapil untuk pengurusan pembuatan KIA, karena biasanya kita yang jemput bola ke masyarakat," ungkapnya. 

Baca juga: Viral Oknum Nakes Diduga di Martapura Sumsel Live Tiktok Saat Operasi Melahirkan, Kini Minta Maaf 

Baca juga: Julianto Penjaga Futsal di Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Selain door to door rumah warga, Heryadi mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk pembuatan KIA terhadap anak didik. 

"Kita terus lakukan sosialisasi dan turun ke sekolah kerjasama dengan pihak sekolah agar pembuatan KIA dilakukan kolektif," bebernya.

Syarat membuat KIA di Disdukcapil Kota Prabumulih  :

  1. Orang tua yang mengurus KIA harus membawa fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli ke petugas.
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
  3. Membawa KTP asli kedua orang tuanya atau wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. 

Baca juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair, Bisa Diambil Lewat Kantor Pos atau Pospay

Adapun proses dalam pembuatan KIA di Disdukcapil Prabumulih yakni :

1. Pemohon mengisi formulir dan menyertakan syarat yang dibawa.

2. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan terhadap berkas pemohon dan melakukan verifikasi berkas.

3. Petugas memberikan resi pengambilan KIA ke pemohon.

4. Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah selesai dibuat kemudian dilakukan pencetakan oleh petugas.

5. Selanjutnya KIA diberikan kepada pemohon.

6. Tidak dikenakan biaya dalam pengurusan atau pembuatan KIA. (eds) 

Baca berita lainnya di Google News 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved