Berita Palembang

Cara Buat Surat Kuning AK1 di Disnaker Palembang Secara Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

Saat ini Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang menyediakan pelayanan membuat Surat kuning atau AK1

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com
Dinas Ketenagakerjaan Palembang menyediakan layanan online bagi pencari kerja yang ingin membuat surat kuning atau AK1. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan Syarat membuat Surat Kuning atau AK1 Bagi Pencari Kerja di Palembang, Bisa Diurus Online.

Surat kuning atau AK1 menjadi salah satu persyaratan para pencaker (pencari kerja) untuk melamar pekerjaan.

Kartu berwarna kuning atau AK1 ini dikeluarkan langsung dari Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang. 

Baca juga: Cara Ajukan KUR BSB Bagi Petani dan Peternak di Banyuasin, Bisa Pinjam Sampai Diatas Rp50 Juta

Persyaratan cetak kartu kuning atau AK 1 secara online di Disnaker kota Palembang :   

  1.  Soft copy asli ijazah terakhir dan transkrip nilai (dalam bentuk jpg atau pdf).
  2. Memiliki nomor handphone dan email aktif. 
  3. Soft copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu KTP domisili kota Palembang (dalam bentuk jpg atau pdf).  

Baca juga: Bisa Diurus Dari HP, Catat Nomor WhatsApp Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI

Langkah-langkah pembuatan kartu kuning secara online : 

  1. Kunjungi website https://disnaker.palembang.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran akun sebagai pelamar.
  3. Kemudian login dengan akun yang sudah pelamar buat dan lengkapi profil pelamar dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Setelah itu, silahkan request pencetakan kartu pencari kerja atau kartu kuning atau AK 1 pelamar pada hari jam kerja.
  5. Setelah kartu kuning atau AK 1 pelamar telah di verifikasi oleh pihak disnaker Palembang.
  6. Pelamar bisa mendownload file pdf kartu pencari kerja/kartu kuning/AK 1.
  7. Silahkan cetak sendiri kartu kuning/AK 1 pelamar dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram. 

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved