Berita Prabumulih
Dua Proyek Diperiksa Kejari Prabumulih dan Tim APIP Inspektorat
Dua Proyek Diperiksa Kejari Prabumulih dan Tim APIP Inspektorat untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkot Prabumulih turun lapangan memeriksa dua proyek untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.
Tim dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, M Arsyad SH MH dan Inspektur Pembantu Wilayah 4 Novrin Maladi serta Kabid Penataan Ruang PUPR Verzi Anggi, Kabid Bina Marga, Efan.
Dua proyek tersebut berada di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih tepatnya Jalan Nurilahi Talang Sako dan Jalan Merpati.
"Jadi kita turun ini terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait pengerjaan pembangunan beberapa proyek, untuk itu kita bersama APIP Inspektorat turun ke lapangan," ungkap Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Pidsus M Arsyad SH MH dan Inspektur Novrin Maladi ketika diwawancarai, Selasa (8/11/2022).
Kasi Pidsus mengatakan tujuan turun ke lapangan untuk mencari apakah ada atau tidaknya tindak pidana dari pengerjaan proyek yang dilaporkan masyarakat tersebut.
"Jadi dalam laporan disampaikan adanya kekurangan volume, untuk itu kita lakukan pemeriksaan dibantu oleh internal pengawasan pemerintah yakni APIP dan nanti akan ada hasil perhitungan dari APIP," jelasnya.
Lebih lanjut Arsyad menuturkan hasil dari pemeriksaan dilakukan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan temuan yang telah dilakukan oleh BPK dan jika tidak cocok maka akan ditindaklanjuti.
"Jadi disini kita mengutamakan fungsi dari aparat pengawas internal pemerintah, hasil nanti akan ditindaklanjuti dicocokkan," katanya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah 4, Novrin Maladi mengatakan pihaknya diminta Kejaksaan Negeri Prabumulih turun ke lapangan karena memang tugas APIP sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 adalah pengawasan pemerintah.
"Sebetulnya proyek ini memang sudah ada temuan dari BPK, nanti hasil kita ini tinggal mengkroscek dicocokkan," bebernya.
Novrin mengatakan, untuk hasil temuan BPK terkait kekurangan volume para kontraktor telah mengembalikan atau stor kelebihan bayar.
"Jadi hasil kita ini jika nanti sama dengan temuan BPK tentu tidak ada tindak lanjut karena mereka sudah stor, kalau beda maka akan ada tindak lanjut apakah mereka stor lagi atau seperti apa, itu nanti," tegasnya.
Baca juga: Proyek di Prabumulih Tanpa Perpanjangan Waktu, Dua Opsi Ini Jika Tidak Selesai
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riyadi SH MH menerapkan tiap pengaduan dan laporan lebih dahulu mengutamakan fungsi APIP Inspektorat Pemkot Prabumulih.
Hal itu sesuai dengan aturan yang ada dimana aparat pengawasan internal pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terlebih dahulu.