Berita Banyuasin
Cara Ajukan KUR BSB Bagi Petani dan Peternak di Banyuasin, Bisa Pinjam Sampai Diatas Rp50 Juta
Pemkab Banyuasin bekerjasama dengan BSB Cabang Pangkalan Balai memberi pinjaman modal bagi petani dan peternak yang ingin mengembangkan usahanya
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Cara Ajukan KUR BSB Bagi Petani dan Peternak di Banyuasin, Bisa Pinjam Sampai Diatas Rp.50 Juta.
Pemkab Banyuasin bekerjasama dengan BSB Cabang Pangkalan Balai memberi pinjaman modal bagi petani dan peternak yang ingin mengembangkan usahanya.
Kepala Cabang BSB Pangkalan Balai, Asraf Kurniawan menuturkan, setidaknya di tahun 2022 BSB Cabang Pangkalan Balai sudah mengeluarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.90 miliar.
Terutama KUR untuk petani dan peternak yang memang di dominasi di wilayah Banyuasin.
"Bunga KUR 6 persen pertahun. Tiga persen dibantu pemerintah pusat dan tiga persen di bayar pengaju KUR," katanya.
Baca juga: Cara Mengajukan Andalalin di Banyuasin, Penting Dipenuhi Sebelum Pabrik atau Gudang Beroperasional
Baca juga: Bisa Diurus Dari HP, Catat Nomor WhatsApp Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI
Adapun lama angsuran KUR bagi petani dan peternak dimulai dari 12 bulan hingga Rp.60 bulan.
Sedangkan nominal peminjaman KUR, mulai dari Rp.5 juta hingga Rp.500 juta.
Pengajuan ini sesuai dengan besar kecil dari usaha yang akan dikembangkan karena sebelum pencairan, pastinya terlebih dahulu dilakukan survei lapangan.
"Proses berkas lengkap selama 14 hari setelah berkas lengkap masuk. Setelah itu, dilakukan survei lapangan untuk menghindari data fikti," katanya.
Adapun syarat yang diperlukan untuk mengajukan KUR di BSB Cabang Pangkalan Balai antara lain :
- Memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama enam bulan.
- Mempunyai izin usahan yang berlaku.
- Mempunyai rumah tinggal tetap.
Baca juga: Syarat dan Cara Besuk Tahanan di Lapas Klas II A Banyuasin, Catat Waktunya
Kelengkapan dokumen ketika pengajuan antara lain :
- Fotocopy KTP pemohon suami istri bagi yang sudah menikah.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotocopy NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy PBB atau rekening listrik atau telepon atau PDAM.
- Surat izin usaha micro atau kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat atau surat izin lainnya.
- Jaminan SHMbatau SHGB untuk KUT kecil.
"Kalau tidak ada surat izin usaha, bisa menggunakan Surau Keterangan Usaha atau SKU dari
kades, kelurahan, camat ditempat tinggal. Setelah dokumen lengkap, bisa datang ke kantor BSB terdekat terdekat atau dengan PPL," ujar Asraf.
Baca berita lainnya di Google News