Berita Banyuasin
Syarat dan Cara Besuk Tahanan di Lapas Klas II A Banyuasin, Catat Waktunya
Kalapas Klas II A Banyuasin, Ronaldo Davinci mengatakan syarat membesuk tahanan diantaranya menitipkan identitas diri baik itu KTP, SIM atau Kartu Kel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Masyarakat sudah boleh berkunjung atau membesuk warga binaan di Lapas Klas II A Banyuasin.
Kalapas Klas II A Banyuasin, Ronaldo Davinci menuturkan, saat ini memang sudah diperbolehkan untuk membesuk warga binaan.
Namun sebelum membesuk tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Adapun syarat bagi masyarakat yang akan membesuk pertama pengunjung merupakan keluarga inti misal istri orangtua dan anak warga binaan. Selain itu, kuasa hukum dan perwakilan kedutaaan bagi WNA," kata Ronaldo, Selasa (1/11/2022).
Selain syarat keluarga inti, warga binaan yang dibesuk hanya boleh sekali dalam seminggu saat hari kerja.
Masyarakat yang akan berkunjung, juga harus meminta izin kepada pihak berwenang melakukan penahanan bila orang tersebut masih berstatus tahanan.
Syarat lainnya, warga harus menitipkan identitas diri baik itu KTP, SIM atau Kartu Keluarga asli ke petugas penjagaan Lapas Klas II A sebelum masuk dan diperiksa baik barang bawaan dan diri dari pengunjung.
"Syarat lain untuk pengunjung harus sudah vaksin ketiga dibuktikan dengan menunjukan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Kalau belum vaksin ketiga, bisa menunjukan negatif covid dengan bukti surat swab atau belum bisa divaksin dari pihak kesehatan pemerintah," katanya.
Bila tahanan, warga binaan atau pengunjung sama sekali belum melaksanakan vaksin, maka kunjungan hanya bisa dilakukan secara virtual.
Dari Lapas Klas II A Banyuasin, sudah menyiapkan monitor yang terhubung di dalam ruangan lapas agar bisa berkomunikasi.
Adapun prosedur masyarakat yang akan melakukan besuk warga binaan, saat tiba di Lapas Klas II A Banyuasin langsung menuju ke ruangan layanan untuk mengambil nomor antrean sesuai dengan layanan yang diinginkan.
Setelah mendapatkan nomor antrean, pengunjung menunggu nomor antrean dipanggil petugas.
Setelah di panggil petugas, pengunjung langsung melakukan registrasi terkait layanan yang akan diambil.
Ada beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan pengunjung mulai dari layanan kunjungan atau titipan makanan, layanan prioritas, layanan humas dan layanan integritas untuk pengajuan CB dan PB.
"Untuk waktu besuk hari Senin, Kamis, Jumat dan Sabtu dari pukul 08.30 hingga 11.30. Tidak ada sesi kedua atau waktu siang hari. Hanya sampai pukul 11.30 saja dan setiap warga binaan hanya bisa dibesuk seminggu sekali," pungkasnya.
Baca berita lainnya di google news