Berita OKI

Bisa Diurus Dari HP, Catat Nomor WhatsApp Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI

Nomor WhatsAPP mengurus Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil OKI. Lengkap dengan cara dan syarat dan harus dipenuhi dalam pembuatan KK.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten OKI saat ini bisa dilakukan melalui handphone. Namun bisa juga datang langsung ke kantor Disdukcapil OKI di Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bisa diurus dari HP, Catat Nomor WhatsApp membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki data lengkap yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Diantara yang mesti dimiliki oleh WNI adalah Kartu Keluarga (KK).

Ada juga KTP Elektronik (KTP EL) yang wajib dimiliki WNI sejak usia 17 tahun.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti seseorang tercatat dan terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bermukim di tempat tertentu.

Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI, Hendri SH, MH mengatakan, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KK dan KTP. 

Baca juga: Nomor WhatsApp Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil OKI, Dari Layanan KTP Hingga Akta 

Baca juga: Kisah Putri Seriang Kuning, Makamnya Diyakini Tertua dan Terpanjang di Kabupaten OKI

"Sudah seharusnya setiap warga di kabupaten Ogan Komering Ilir wajib memiliki dan mengantongi dokumen kependudukan seperti KK dan KTP. Agar mudah dikenali dan mudah mengurus keperluan lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022) siang.

Terkhusus untuk KK, Hendri menjelaskan, persyaratan dalam membuatnya yakni pemohon wajib terlebih dahulu memiliki KTP.

"Pemohon wajib melengkapi persyaratan fotocopy buku nikah atau Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri," ujarnya.

"Lalu akta lahir asli atau SPTJM kebenaran kelahiran. Fc KTP-El orang tua, Fc KTP-EI 2 orang saksi dan surat keterangan kelahiran dari kepolisian (bagi Kartu Keluarganya Hilang)," tuturnya.

Kemudian setiap pemohon nantinya akan diminta untuk mengisi formulir F1.01 dan F2.01 (cukup bubuhi tanda tangan yang bersangkutan).

Selain itu pemohon juga bisa mengajukan melalui layanan online via WhatsApp Kartu Keluarga. (0878-9456-7172). 

Baca juga: Kabur ke Karawang Jawa Barat, Pembunuh Pria Terkubur Lumpur di Desa Suka Menang OKI Ditangkap

"Cetakan dokumen adminduk tidak menggunakan blanko seperti biasanya, akan tetapi menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram dan bisa dicetak masing-masing melalui printer," tutupnya.

Sedangkan, bagi masayarakat yang ingin mengurus langsung ke Disdukcapil OKI bisa mendatangi langsung kantor dinasnya yang berada di Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung.

Atau kalian langsung bisa mencarinya di google maps dengan memasukkan kode berikut : https://maps.app.goo.gl/unrrpWbKWnr47u5S9. 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved