Berita Banyuasin
Cara Mengajukan Andalalin di Banyuasin, Penting Dipenuhi Sebelum Pabrik atau Gudang Beroperasional
Tata Cara dan Syarat mengajukan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) di Banyuasin.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Tata Cara dan Syarat mengajukan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) di Banyuasin.
Diketahui, Andalalin adalah salah satu izin operasional yang harus dipenuhi sebelum pabrik atau gudang beroperasional.
Maka sebelum mendirikan pabrik atau gudang, izin Andalalin harus terpenuhi.
Penting untuk diketahui bahwa izin operasional Andalalin harus terlebih dahulu diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Analisis Dampak Lalulintas atau Andalalin dikeluarkan Dinas Perhubungan Banyuasin setelah dilakukan analisis kondisi lalulintas dan prosedur dalam pengangkutan keluar masuk barang dari pabrik atau gudang.
Baca juga: Syarat dan Cara Besuk Tahanan di Lapas Klas II A Banyuasin, Catat Waktunya
Kadishub Banyuasin Mulyanto menuturkan, Analisis Dampak Lalulintas atau andalalin yang dikeluarkan Dishub Banyuasin sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomoro 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan untuk memperoleh persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas, maka Pengembang atau Pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai
dengan kewenangannya.
"Pengajuan Andalalin diajukan perusahaan sebagai salah satu syarat dalam operasional pabrik atau gudang. Nantinya, Andalalin ini menjadi satu berkas bersama izin lain yang dikeluarkan dari Dinas DLHK dan PTSP," katanya, Kamis (3/11/2022).
Pabrik atau gudang, nantinya mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan Banyuasin dengan mengisi formulir dengan menyertakan nama perusahaan, nama objek yang akan
dikembangkan atau dibangun, lokasi objek yang akan dibangun secara detil.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di RSUD Banyuasin, Ini Biaya dan Syaratnya
Baca juga: Jalan Lingkar Kota Pangkalan Balai Banyuasin Rusak, Pengendara Motor Nyaris Terbalik
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan Andalalin antara lain :
1. Permohonan Persetujuan Andalalin
2. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan.
3. Bukti Kesesuaian Tata Ruang dan atau Izin Pemanfaatan Ruang:
4. Gambar Tata Letak Bangunan (Site Plan) dan DED Bangunan yang Diusulkan.
5. foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan.
6. Penyertaan dokumen hasil Andalalin dari analis atau konsultan yang berkompeten.
"Nantinya, berkas ini juga harus ditembuskan ke Kemenhub, Dishub Provinsi, Kabupaten kota. Setelah dinyatakan layak, barulah Andalalin ini akan disampaikan ke pelayanan terpadu untuk disatukan dengan izin operasional lainnya," pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News