Berita Palembang
Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK Sampai 13 November 2022, Catat Syaratnya
Pemkot Palembang membuka 3.500 formasi PPPK guru yang nantinya akan ditempatkan di Sekolah Dasar (SD) maupun SMP.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan syarat daftar rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru di Palembang tahun 2022 secara online.
Pemerintah kota (Pemkot) Palembang membuka 3.500 formasi PPPK guru yang nantinya akan ditempatkan di Sekolah Dasar (SD) maupun SMP.
Adapun formasi PPPK yang dibuka Pemkot Palembang adalah guru kelas, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru Bahasa Indonesia, guru bimbingan konseling, guru IPA, guru IPS, guru Matematika, guru Penjas, guru PPKN, guru Prakarya dan kewirausahaan serta guru seni budaya dan guru TIK.
Pendaftaran seleksi PPPK guru di tahun 2022 dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022 melalui website sscasn.bkn.go.id.
Aturan mengenai seleksi rekrutmen P3K Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pemkab OKI Buka 2.000 Formasi Tenaga Guru PPPK, Catat Syaratnya
Persyaratan umum seleksi rekrutmen PPPK guru di tahun 2022 :
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun (1 tahun sebelum batas usia pada jabatan yang dilamar).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Calon Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik lndonesia serta Anggota Tentara Nasional lndonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintahan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Palembang dan tidak dapat mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak tcrhitung mulai tanggal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Masa Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 selarna 5 (lima) Tahun.
- Surat lamaran ditujukan Kepada Walikota Palembang, ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital, dan dibubuhi materai elektronik (e-materai);
- Menggunakan materai eiektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam membubuhkan materainya.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Baca juga: 3 Cara Cek Data Dapodik Guru Terbaru 2022, Syarat untuk Daftar PPPK Guru 2022
Persyaratan khusus :
- Pelamar Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021.
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi P3K untuk JF Guru Tahun 2021. - Pelamar Prioritas II (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas
- Pelamar Prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum (P4) yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Link https//sscasn.bkn.go.id Login 2022, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Dibuka
Persyaratan dokumen yang wajib diunggah di website :
- Scan Surat Lamaran (ASLI) yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Kertas A4, lormat pdf, ukuran file maksimal 3OO kb)
- Scan Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (format jpg/jpeg, ukuran file maksimal 2OOkb)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (ASLI)/Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan dari DUKCAPIL yang masih berlaku (ASLI) format, jpg,/jpeg, ukuran file maksimal 200kb);
- Scan ljazah (ASLI) atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah (ASLI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, disertai profesi dan sertifikat tambahan dalam 1 fie PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan (Format pdf, dengan ukuran maksimal 8OO kb);
- Scan Transkrip Nilai (ASLI) atau bagi lulusan perguruan tinggibluar negeri melampirkan transkrip nilai dan Surat Keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) (ASLI) dari kementerian vang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Format pdf, ukuran file 500 kb);
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin (ASLI) yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterari (Kertas A4, format pdf, ukuran file maksimal 3OO kb);
- Scan Sertifikat Pendidik (ASLI) bagi yang sudah memiliki (Format pdf, ukuran file malsimal 50O kb).
- Bagi penyandang disabiiitas wajib unggah:
a) Scan Surat Keterangan penyandang disabilitas (ASLI) dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik pemerintah (Format pdf, ukuran lile maksimal 800 kb); dan
b) Video singkat melakukan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan. - Seluruh dokumen diatas harus di scan berwarna dan bisa terbaca dengan jelas.
Baca juga: 5 Link Resmi Pembelian Materai Elektronik, Syarat untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Tata cara pendaftaran online rekrutmen PPPK guru tahun 2022 :
- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon P3K untuk jabatan fungsional guru 2022.
- Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
- Bagi pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
- Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
- Lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
- Pemilihan kebutuhan P3K Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
a. Pelamar prioritas rvajitr mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifrkat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal ridak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kuatifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah, tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang
masih tersedia kebutuhannya.
c) Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data Pl.
d) Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
Baca berita lainnya di Google News