PPPK Guru 2022

Link https//sscasn.bkn.go.id Login 2022, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Dibuka

Namun sebelum itu para peserta calon PPPK Guru tahun 2022 harus memiliki akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Berikut Cara Pembuatan A

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
https://sscasn.bkn.go.id/
Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 Telah di Buka, Berikut Cara Buat Akun di Laman sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pembukaan untuk pendaftaran Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

"Sobat BKN, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 telah dibuka," tulis akun Instagram resmi BKN, Selasa (1/11/2022).

Jadwal ini merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Pendaftaran calon PPPK Guru tahun 2022 dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id

Namun sebelum itu para peserta calon PPPK Guru tahun 2022 harus memiliki akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Bad Prosecutor Episode 9 di VIU Sub Bahasa Indonesia

Baca juga: 3 Cara Cek Data Dapodik Guru Terbaru 2022, Syarat untuk Daftar PPPK Guru 2022

Berikut Cara Pembuatan Akun SSCASN BKN untuk pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 :

1. Untuk melakukan pendaftaran akun, akses laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran.

3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow untuk mengizinkan
penggunaan kamera.

4. Pendaftar akan diarahkan ke laman Pengecekan Identitas. Pastikan untuk membaca petunjuk pembuatan akun dengan seksama. Peserta diminta untuk memasukkan data berupa NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, dan Email Aktif. Periksa kembali apakah semua data sudah benar kemudian masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.

5. Selanjutnya peserta akan masuk kelaman lengkapi data, Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di Ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.

6. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, Email, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah
terisi otomatis.

7. Masukkan Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir.

8. Selanjutnya kamu akan diminta mengunggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Setelah selesai mengunggah scan ktp, peserta harus melakukan swafoto. Pada tahapan ini kamu bisa mengulang hingga mendapatkan foto terbaik lalu klik simpan foto jika sudah selesai.

Baca juga: Cara Mendapatkan Meterai Elektronik (E-Meterai) Untuk Kelengkapan Dokumen Digital PPPK 2022

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved