PPPK Guru 2022
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Sebelum masuk ketata cara pendaftaran ASN-PPPK Guru tahun 2022, para pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini: 1. Pelamar merupakan Wa
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pembukaan untuk pendaftaran Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Dengan adanya jadwal baru ini, maka jadwal lama yang semula pendaftaran dibuka sejak 25 oktober hingga 7 november 2022 tidak berlaku lagi.
"Sobat BKN, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 telah dibuka," tulis akun Instagram resmi BKN, Selasa (1/11/2022).
Jadwal ini merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.
Pendaftaran calon PPPK Guru tahun 2022 dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Arti Nama Balqis dan Bilqis Menurut Islam, Benarkah Nama Bilqis Dilarang? Ini Penjelasannya
Baca juga: Link https//sscasn.bkn.go.id Login 2022, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Dibuka
Dilansir dari Kompas.com Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sebelum masuk ketata cara pendaftaran ASN-PPPK Guru tahun 2022, para pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;