Berita Palembang
Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dituntut Penjara, Sudah Damai Rp 100 Juta
Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai Rp 100 juta.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai Rp 100 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan penjara atas terdakwa Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU, Selasa (25/10/2022).
Dalam pertimbangannya, JPU Kejari Palembang menyebut salah satu hal yang meringankan tuntutan karena mantan politisi partai Gerindra itu sudah menempuh kesepakatan damai dengan korban.
"Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum pidana," ujar JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (25/10/2022).
Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah statusnya selaku anggota aktif DPRD Kota Palembang saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," tegas JPU.
Setelah tuntutan selesai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi atau mendengar pembelaan dari terdakwa.
Kesepakatan Damai dengan Korban
Diketahui, keributan antara Syukri Zen dengan perempuan bernama Juwita alias Tata dipicu karena berebut antrean di SPBU Demang Lebar Daun.
Sebelumnya, terungkap di persidangan antara korban dan terdakwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai hitam di atas putih serta pemberian uang kompensasi sebesar Rp.100 juta sebagai permintaan maaf.
"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).
Hakim lantas menanyakan bentuk kompensasi guna mempertegas apa yang sudah diterima korban.
Korban membenarkan telah menerima uang tunai sebesar Rp.100 juta dan membuat surat perdamaian dengan terdakwa.
"Dia memberi kompensasi berupa uang tunai Rp.100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," ujar Juwita.
Meski telah mendapat maaf dari korban, namun nyatanya kasus penganiayaan viral yang menjerat Syukri Zen tetap berlanjut ke meja hijau.
